KANIGARAN, Radar Bromo– Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo terkait persoalan 128 karyawan kontrak RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo, rampung. Ada lima poin rekomendasi yang diberikan pasus. Namun, tidak ada rekom terkait pengangkatan kembali karyawan yang telah diberhentikan.
Dari lima poin itu, Pansus menyebutkan kekosongan jabatan direktur di RSUD sudah terjadi sejak 2020. Karenanya, secara administratif agar segera dipenuhi melalui asesmen. Keputusan Plt Direktur RSUD tidak memperpanjang kontrak 128 karyawannya, juga jadi catatan.
Pansus menilai seharusnya Plt Direktur RSUD terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan-PPKB dan atas persetujuan Wali Kota Probolinggo. (selengkapnya lihat grafis). Hasil kerja pansus itu sudah dilaporkan kepada ketua DPRD.
Ketua Pansus DPRD Saifuddin mengatakan, dengan diserahkannya laporan kepada ketua DPRD, maka tugas pansus sudah berakhir. Selanjutnya, tinggal pimpinan menindaklanjuti kepada pemerintah daerah. Sehingga nantinya keputusan terkait 128 karyawan yang di-PHK diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Yang jelas hasil dari Kementerian (Kemendagri) kemarin, mengenai masalah efesiensi atau pengurangan karyawan diperbolehkan. Sesuai kewenangan yang diberikan terhadap pihak rumah sakit. Artinya, pihak rumah sakit tidak melanggar,” jelasnya.
Terkait dengan jabatan Plt yang melakukannya, kata Saifuddin, sesuai keterangan dari Kementerian pada saat itu berada di bidang yang lain. “Pada saat itu, kami terbatas waktu. Untuk masalah jabatan Plt, itu ranahnya Kementerian Bagian Kepegawaian. Karena keterbatasan waktu, kami belum sempat bertanya mengenai hal tersebut. Sesuai dari analisis yang kami lakukan, maka ditorehkan lima poin tersebut,” katanya.
Apakah 128 karyawan yang telah diberhentikan bisa atau tidak bekerja kembali, kata Saifuddin, hal itu dikembalikan kepada wali kota. “Tugas kami sudah selesai. Tadi sudah rapat paripurna secara internal. Sehingga laporan pansus sudah kami serahkan kepada ketua,” jelasnya.
Anggota Pansus DPRD Sibro Malisi menambahkan, dengan adanya rekomendasi dari pansus, pihaknya berharap pihak rumah sakit segera berbenah. Sebab, selain masalah keputusan yang diambil Plt, juga ada pelanggaran mengenai masa kontrak ratusan karyawan yang diberhentikan.
Menurutnya, para pekerja itu diberhentikan setelah menandatangani kontrak pada Januari 2022. “Yang harus diperbaiki masalah sistem pemberhentian yang menyalahi aturan. Mengingat, 128 karyawan itu pada Januari sudah tanda tangan kontrak hingga Desember 2022. Seharunya mereka tetap bekerja sampai Desember mendatang,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengaku belum mendapatkan rekomendasi pansus. Karena itu, belum bisa memberikan tanggapan. “Tadi paripurna bukan soal pansus. Soal LKPj. Kalau pansus intern mereka (DPRD),” ujarnya.
REKOMENDASI PANSUS
1) Kekosongan jabatan Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo agar segera dipenuhi melalui asesmen.
2) Dalam hal tidak memperpanjang kontrak PTT di lingkungan RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo, Plt Direktur RSUD seharusnya terlebih dahulu melaporkan kepada kepala Dinas Kesehatan dan atas persetujuan Wali Kota.
3) Perwali Nomor 10/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Pegawai Non-PNS dan Dokter Tamu pada BLUD RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo, perlu mengatur lebih lanjut untuk disempurnakan terkait tata cara atau mekanisme pemberhentian tenaga kontrak sebelum berakhinrya masa kontrak.
4) DPRD Kota Probolinggo mendukung sepenuhnya atas upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan Polres Probolinggo Kota dan Kejaksanaan Negeri Kota Probolinggo. Dengan memperhatikan restorasi justice.
5) Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh dalam memilih rekanan dalam melaksanakan uji kompetensi karyawan non-ASN sebaiknya memilih rekanan yang sudah memiliki sertifikasi dari Badan Akreditasi dan Standarisasi Nasional. (rpd/rud)