25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Dorong Pelaku Usaha di Kota Pasuruan Kantongi Legalitas

PASURUAN, Radar Bromo – Industri kecil dan menengah terbukti menjadi sektor perekonomian yang cukup tangguh. Tak terkecuali ketika badai pandemi menghantam. Pemerintah terus mendorong agar pelaku usaha di sektor tersebut memenuhi aspek legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan memiliki NIB para pelaku usaha lebih banyak mendapatkan keuntungan. Di antaranya adanya kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Kemudian juga kemudahan dalam mengakses pembiayaan modal ke lembaga keuangan seperti perbankan.

“Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB, karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan,” kata Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.

Baca Juga:  Bakal Jadi Mal Pelayanan Publik, Eks Mal Poncol Mulai Direhab

Di samping itu, Adi juga mengatakan jika pemerintah saat ini tengah gencar membuka ruang terhadap para pelaku industri kecil dan menengah. Salah satunya melalui aplikasi pengadaan pemerintah e-katalog. Kebijakan itu lanjut Adi menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk terlibat langsung dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Dimana mekanisme pengadaannya mengutamakan produk dari para pelaku usaha lokal yang sudah didesain semudah mungkin. Misalnya saja ketika Pemerintah membutuhkan mamin tinggal membeli di e-katalog,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan saja, ada 3.661 industri kecil menengah di Kota Pasuruan. Sementara lebih dari 1.800 unit usaha yang memiliki NIB.

PASURUAN, Radar Bromo – Industri kecil dan menengah terbukti menjadi sektor perekonomian yang cukup tangguh. Tak terkecuali ketika badai pandemi menghantam. Pemerintah terus mendorong agar pelaku usaha di sektor tersebut memenuhi aspek legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan memiliki NIB para pelaku usaha lebih banyak mendapatkan keuntungan. Di antaranya adanya kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Kemudian juga kemudahan dalam mengakses pembiayaan modal ke lembaga keuangan seperti perbankan.

“Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB, karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan,” kata Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.

Baca Juga:  UKM Kota Pasuruan Disubsidi Desain Kemasan agar Produk Tak Ketinggalan

Di samping itu, Adi juga mengatakan jika pemerintah saat ini tengah gencar membuka ruang terhadap para pelaku industri kecil dan menengah. Salah satunya melalui aplikasi pengadaan pemerintah e-katalog. Kebijakan itu lanjut Adi menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk terlibat langsung dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Dimana mekanisme pengadaannya mengutamakan produk dari para pelaku usaha lokal yang sudah didesain semudah mungkin. Misalnya saja ketika Pemerintah membutuhkan mamin tinggal membeli di e-katalog,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan saja, ada 3.661 industri kecil menengah di Kota Pasuruan. Sementara lebih dari 1.800 unit usaha yang memiliki NIB.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru