PASURUAN, Radar Bromo – Manisnya bisnis properti di Kota Pasuruan, berimbas terhadap naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Pendapatan yang dikumpulkan Pemkot Pasuruan selama setahun cukup signifikan. Melebihi target.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan Indra Gunawan mengatakan, dinasnya terus berupaya menambah pendapatan daerah dari IMB. Tidak heran bila pemerintah juga sering “menyentil” pemilik bangunan yang masih belum mengurusnya. “Selama ini properti memang yang paling mendominasi,” ujarnya.
Setiap pemilik bangunan, kata Indra, wajib mengajukan IMB. Baik untuk membangun gedung baru, mengubah, maupun memperluas. “Karena setiap bangunan harus sesuai standar persyaratan teknis yang berlaku,“ jelasnya.
Termasuk mengenai kesesuaian zona kawasan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, beberapa proyek perumahan yang terpaksa harus dihentikan karena tidak memiliki IMB dan melanggar ketentuan zona kawasan. Sebab, dibangun di atas lahan yang merupakan zona hijau.
Ia mencontohkan beberapa perumahan baru yang dibangun belakangan ikut mendongkrak peningkatan pendapatan. Pada 2022, pemerintah sebenarnya menargetkan retribusi mencapai Rp 551,1 juta. Angka ini ditetapkan dengan mengacu realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
Hasilnya, pendapatan selama 2022 menyentuh Rp 787,3 juta. “Dari angka yang kami tetapkan sebagai target, ternyata realisasinya lebih besar. Ada peningkatan sekitar 141 persen,” ujar Indra. (tom/rud)