PASURUAN, Radar Bromo – Pemerintah memang sudah menerapkan kebijakan satu harga untuk penjualan minyak goreng kemasan. Namun, para pedagang di pasar tradisional di Kota Pasuruan kesulitan mengikuti kebijakan tersebut.
Mereka tidak bisa begitu saja menjual harga minyak goreng sesuai keinginan pemerintah. Sebab, minyak goreng yang mereka jual saat ini adalah minyak goreng yang dikulak saat harganya melambung beberapa waktu lalu.
Karena itu, mereka menjualnya sesuai harga kulak. Sebab, jika dijual Rp 14 ribu per liter mereka akan rugi. Itulah mengapa, harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional Kota Pasuruan saat ini masih di kisaran Rp 18 ribu – Rp 19 ribu.
Suliana, pedagang di Pasar Kebonagung membeberkan alasannya tetap menjual minyak goreng dengan harga lama. Memang kata dia, bukan tidak mungkin harga jual minyak goreng di pasaran bisa sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menunggu stok minyak goreng miliknya habis.
“Kami juga menyesuaikan dengan harga kulakan dulu. Kalau dari agennya masih tinggi, ya penjualannya mengikuti,” katanya.
Kabid Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Sugiyanto menyampaikan, kebijakan satu harga sudah berlaku di toko-toko ritel. Dia memastikan hal itu setelah rutin memantau harga secara acak di sejumlah toko ritel. Pemantauan terus dilakukan setelah kebijakan satu harga dimulai pada 20 Januari.
“Penjualan di minimarket-minimarket sudah menerapkan satu harga. Yaitu, Rp 14 ribu per liter,” kata Sugiyanto.