Lantas kemudian muncul formulir keseediaan yang ternyata salah. Seharusnya di formulir tertulis PSSI Kabupaten Pasuruan. Namun, tertulis PSSI Jatim. Sehingga, sampai kemarin belum ada penetapan bakal calon. Baik untuk bakal calon ketua dan wakil ketua PSSI, juga exco.
Komite Pemilihan (KP) tak berani memutuskan. KP terus menjalin koordinasi dengam Askab PSSI Jatim. Tapi hasilnya dikembalikan pada Kabupaten Pasuruan sendiri.
Iswahyudi, Ketua PSSI Kabupaten Pasuruan yang SK-nya habis per Agustus mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan asprov perihal polemik yang ada. Nantinya setelah ada keputusan akan diumumkan.
“Memang belum ada keputusan. Kami sampai sekarang bersama KP berkoordinasi dengan asprov,” terangnya.
Perihal SK yang sudah mati, ia mengaku masih diberikan kewenangan oleh provinsi untuk mengurus sampai dengan kongres. Dan pihaknya sudah melakukan tahapan kongres. Tapi, jika kongres tak dilakukan maka asprov akan menunjukan Plt.
“Masih ada kewenangan bagi kami. Ini kan sudah mau kongres. Kongresnya kapan? Kata provinsi diberikan waktu 10 hari setelah penetapan,” ungkapnya. (sid/hn)