24.1 C
Probolinggo
Saturday, April 1, 2023

Stok Tak Ada, Warga Mengeluh Tidak Bisa Ikut Vaksinasi

BANGIL, Radar Bromo – Kelanjutan program vaksinasi Covid-19 menghadapi masalah. Saat minat vaksinasi semakin meningkat, persediaan vaksin justru terlambat. Lebih-lebih, bukti vaksin saat ini menjadi syarat melamar pekerjaan atau bekerja di perusahaan. Pekerja kebingungan.

Kondisi seperti itu dirasakan, antara lain, oleh Maimunah, 37, warga Kecamatan Rejoso. Dia mengaku sulit untuk melakukan vaksinasi. Saat mendatangi puskesmas terdekat, dikatakan vaksin sedang tidak tersedia.

Padahal, perusahaan tempatnya bekerja menekan karyawannya agar melakukan vaksinasi. Bila tidak, risikonya, bisa tidak diperkenankan masuk kerja. ”Saya bingung juga cari vaksin di mana?” katanya.

Hal senada diungkapkan Wawan, warga Gempol. Gara-gara tak juga mendapatkan vaksin, dia tidak bisa melamar pekerjaan. Sebab, perusahaan yang ditujunya mewajibkan pelamar memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat lamaran.

Baca Juga:  Jalan Perkotaan Pasuruan Tergenang akibat Sampah

”Selain kartu vaksin, juga harus swab antigen. Bila tidak, ya tidak bisa masuk. Ini kan memberatkan. Saya bingung di mana ada vaksin tersedia,” bebernya.

Lain halnya dengan pengalaman Khoirul, warga Bangil. Dia mengaku sudah mengikuti vaksinasi tahap pertama yang digelar oleh Polres Pasuruan di GOR Raci Bangil pada 26 Juni 2021. Namun, sampai saat ini, belum jelas kelanjutan vaksinasi tersebut.

”Saya bolak-balik ke Polres Pasuruan. Kata petugasnya, vaksinnya masih habis,” ungkap Khoirul.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menjelaskan, vaksinasi kedua memang masih menunggu ketersediaan stok dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan. Sejauh ini, kurang lebih sudah 1.500 orang yang telah tervaksin kedua di antara 25 ribu orang yang telah vaksin pertama.

Baca Juga:  Nomor HP PNS Pemkot yang Digerebek Diberi Nama My Lovely di HP Guru TK

Memang, idealnya, jarak vaksinasi antara pertama dan kedua adalah 14 hari. Namun, tidak berarti setelah itu vaksin pertama akan kedaluwarsa. ”Waktunya panjang kok. Dan, yang jelas, vaksinasi kedua akan kami prioritaskan,” kata Erick. Selain itu, yang membutuhkan vaksin pertama juga tidak akan dikesampingkan. Begitu dapat pasokan lagi, polres akan melakukan vaksinasi kedua.

Erick tak menjelaskan batas waktu persis antara vaksinasi pertama dan kedua. Namun, berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, rentang waktu untuk vaksin Sinovac paling lambat dua bulan. (one/far)

BANGIL, Radar Bromo – Kelanjutan program vaksinasi Covid-19 menghadapi masalah. Saat minat vaksinasi semakin meningkat, persediaan vaksin justru terlambat. Lebih-lebih, bukti vaksin saat ini menjadi syarat melamar pekerjaan atau bekerja di perusahaan. Pekerja kebingungan.

Kondisi seperti itu dirasakan, antara lain, oleh Maimunah, 37, warga Kecamatan Rejoso. Dia mengaku sulit untuk melakukan vaksinasi. Saat mendatangi puskesmas terdekat, dikatakan vaksin sedang tidak tersedia.

Padahal, perusahaan tempatnya bekerja menekan karyawannya agar melakukan vaksinasi. Bila tidak, risikonya, bisa tidak diperkenankan masuk kerja. ”Saya bingung juga cari vaksin di mana?” katanya.

Hal senada diungkapkan Wawan, warga Gempol. Gara-gara tak juga mendapatkan vaksin, dia tidak bisa melamar pekerjaan. Sebab, perusahaan yang ditujunya mewajibkan pelamar memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat lamaran.

Baca Juga:  Jalan Perkotaan Pasuruan Tergenang akibat Sampah

”Selain kartu vaksin, juga harus swab antigen. Bila tidak, ya tidak bisa masuk. Ini kan memberatkan. Saya bingung di mana ada vaksin tersedia,” bebernya.

Lain halnya dengan pengalaman Khoirul, warga Bangil. Dia mengaku sudah mengikuti vaksinasi tahap pertama yang digelar oleh Polres Pasuruan di GOR Raci Bangil pada 26 Juni 2021. Namun, sampai saat ini, belum jelas kelanjutan vaksinasi tersebut.

”Saya bolak-balik ke Polres Pasuruan. Kata petugasnya, vaksinnya masih habis,” ungkap Khoirul.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menjelaskan, vaksinasi kedua memang masih menunggu ketersediaan stok dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan. Sejauh ini, kurang lebih sudah 1.500 orang yang telah tervaksin kedua di antara 25 ribu orang yang telah vaksin pertama.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2021 Kab Pasuruan Bisa Level 1 Jika Begini

Memang, idealnya, jarak vaksinasi antara pertama dan kedua adalah 14 hari. Namun, tidak berarti setelah itu vaksin pertama akan kedaluwarsa. ”Waktunya panjang kok. Dan, yang jelas, vaksinasi kedua akan kami prioritaskan,” kata Erick. Selain itu, yang membutuhkan vaksin pertama juga tidak akan dikesampingkan. Begitu dapat pasokan lagi, polres akan melakukan vaksinasi kedua.

Erick tak menjelaskan batas waktu persis antara vaksinasi pertama dan kedua. Namun, berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, rentang waktu untuk vaksin Sinovac paling lambat dua bulan. (one/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru