GADINGREJO, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan menarget pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Rp 2,1 miliar. Hingga Mei 2021, target tersebut tercapai Rp 738 juta. Dinas Perhubungan (Dishub) optimistis bisa melampaui target.
Sekretaris Dishub Kota Pasuruan Wahid Yulianto mengungkapkan, pendapatan dari retribusi parkir tahun ini ditarget naik. Pada 2020 lalu, Dishub hanya menarget Rp 1.837.500.00 atau Rp 1,8 miliar. Pada akhir 2020, Dishub berhasil memperoleh Rp 1,9 miliar. Karena itulah, retribusi tersebut tahun ini ditarget naik.
Target miliaran rupiah ini berasal dari tiga kendaraan. Yakni, truk dan alat berat, kendaraan roda empat, serta kendaraan roda dua dan tiga. Target ini sudah disesuaikan dengan potensi. Berdasar data kendaraan yang ada di Samsat Polres Pasuruan Kota. Juga laju pertumbuhan kendaraan setiap tahun.
”Realisasi Januari hingga Mei tercapai Rp 738.680.000. Memang masih jauh untuk separo target. Cuma, kami optimistis bisa melampaui target seperti tahun lalu,” ungkapnya.
Wahid menyebutkan, capaian PAD itu berasal dari retribusi parkir berlangganan dalam setahun. Roda dua membayar Rp 20 ribu setahun. Roda empat Rp 40 ribu. Dengan membayar retribusi ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi saat parkir di seluruh titik tepi jalan wilayah Kota Pasuruan.
”Kami punya 86 titik parkir di seluruh perkotaan. Jadi, saat parkir di titik-titik ini tidak perlu bayar apa pun kepada juru parkir (jukir),” tegasnya. Kecuali pemilik kendaraan memberikan uang dengan ikhlas kepada jukir. Dishub tidak bisa menindaknya.
Di sisi lain, petugas masih menemukan juru parkir (jukir) yang melakukan pelanggaran. Yang paling banyak adalah pelanggaran terhadap rambu-rambu larangan parkir. Sepanjang 2021 ini, 72 juru parkir (jukir) dapat teguran dari Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menyatakan, masih menemukan jukir yang tidak taat rambu parkir. Dalam sehari, satlantas bersama Dishub bisa menindak tiga jukir. Rata-rata jukir yang ditindak ini berada di sekitar areal Alun-alun Kota Pasuruan.
”Selama hampir enam bulan ini ada 72 jukir yang kami tegur. Setiap hari kami rutin operasi. Tujuannya, agar masyarakat patuh pada rambu,” ungkapnya.
Setiap hari pula, petugas menemukan kendaraan yang diparkir di area terlarang. Misalnya sisi barat jalan mulai simpang empat Kumala hingga Jalan Nusantara. Saat ditanyakan pada jukir, ada yang mengaku tidak paham tempat itu tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.
Namun, di lokasi yang tidak ada jukir, polisi biasanya meminta pemilik kendaraan segera memindahkan ke lokasi yang tepat. “Operasi serupa terus kami galakkan. Teguran kami utamakan. Jika masih mengulang, pemilik kendaraan yang kami tilang,” sebut Breni. (riz/far)