PASURUAN, Radar Bromo – Proyek pembangunan gedung pabrik plastik di Kecamatan Gadingrejuo, Kota Pasuruan dihentikan. Langkah itu dilakukan Satpol PP lantaran bakal pabrik plastik itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menyatakan, pihaknya sudah lama memantau aktivitas pembangunan bakal pabrik itu. Dari sana diketahui, gedung yang tengah dibangun itu belum memiliki IMB.
“Memang tidak ada IMB-nya dan itu sudah kami pantau cukup lama. Kami juga sudah kroscek di Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” kata Nur Fadholi.
Anggota Satpol PP pun sudah melakukan pendekatan kepada pihak pabrik untuk menghentikan aktivitasnya. Pihaknya juga meminta pabrik lekas mengurus IMB. Sehingga, pembangunan gedung bisa dilanjutkan.
Namun, pendekatan itu rupanya tak diindahkan. Buktinya, pembangunan pabrik tetap dilanjutkan.
“Akhirnya kami beri peringatan dengan harapan mereka bisa mengikuti aturan,” jelasnya.
Surat peringatan pertama (SP1) dilayangkan. Namun, tak digubris. Satpol PP lantas menerbitkan surat peringatan kedua (SP2). Hasilnya pun sama, pabrik tak menggubrisnya.
“Makanya hari ini kami keluarkan SP3,” katanya. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak pabrik. Namun, pabrik beralasan dalam proses pengurusan IMB.
“Alasannya belum ada IMB, karena masih proses. Bagi kami selama tidak ada IMB, ya tidak boleh melaukan aktivitas pembangunan,” ujarnya.
Kewajiban mengurus IMB ini menurutnya, diatur dalam Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi IMB. Setiap gedung diharuskan memiliki dokumen tersebut. Bila tidak, harus siap menerima konsekuensi seperti yang dilakukan Satpol PP di Gadingrejo. Karena, hal itu termasuk pelanggaran Perda.
Fadholi juga berencana memproses hal itu lebih lanjut. “Kami akan panggil penanggung jawab di sana dan selanjutnya akan disidang tipiring,” bebernya. (tom/hn)