Pemkot Pilih Melunak Dulu, Parkir- PKL Tetap di Kawasan Alun-alun
DIPASANG PEMBATAS: Kanstin yang terpasang di kawasan Alun-alun Pasuruan. Kanstin ini sengaja dipasang untuk menjadi pembatas antara PKL dan parkir. (Foto : M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Aksi protes yang dilakukan pedagang kaki lima mempengaruhi rencana penataan kawasan Alun-alun Pasuruan. Pemkot Pasuruan rupanya melunak. Sebab kemarin PKL dan parkir masih berdampingan di kawasan alun-alun.
Akhirnya Pemkot memutuskan untuk mengembalikan lokasi parkir dan PKL seperti sedia kala. Hanya saja pemkot memasang kanstin di lintasan jalan Alun-alun. Kanstin itu digunakan sebagai pembatas.
JUALAN LAGI: PKL di Alun-alun bersiap melapak saat sore hari. (Foto : M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, pihaknya memberi batas berupa kanstin. Tujuannya memanguntuk membatasi antara PKL dan lalu lintas.
Gustap bilang, garis kanstin itu berfungsi untuk mengatur jarak PKL di sekitar alun-alun. Jadi PKL berdagang di dalam kanstin. Mereka tidak diperkenankan berdagang diatas trotoar. Sedangkan parkir masih dialokasikan di trotoar seberang jalan.
Di dalam kanstin itu untuk PKL. Dimajukan agak ketengah Jalan Alun-alun. Didalam kanstin itu untuk gerobak PKL, tiker duduk pelanggan. Namun tidak boleh melebihi trotoar Alun-alun.
PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Aksi protes yang dilakukan pedagang kaki lima mempengaruhi rencana penataan kawasan Alun-alun Pasuruan. Pemkot Pasuruan rupanya melunak. Sebab kemarin PKL dan parkir masih berdampingan di kawasan alun-alun.
Akhirnya Pemkot memutuskan untuk mengembalikan lokasi parkir dan PKL seperti sedia kala. Hanya saja pemkot memasang kanstin di lintasan jalan Alun-alun. Kanstin itu digunakan sebagai pembatas.
JUALAN LAGI: PKL di Alun-alun bersiap melapak saat sore hari. (Foto : M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, pihaknya memberi batas berupa kanstin. Tujuannya memanguntuk membatasi antara PKL dan lalu lintas.
Gustap bilang, garis kanstin itu berfungsi untuk mengatur jarak PKL di sekitar alun-alun. Jadi PKL berdagang di dalam kanstin. Mereka tidak diperkenankan berdagang diatas trotoar. Sedangkan parkir masih dialokasikan di trotoar seberang jalan.
Di dalam kanstin itu untuk PKL. Dimajukan agak ketengah Jalan Alun-alun. Didalam kanstin itu untuk gerobak PKL, tiker duduk pelanggan. Namun tidak boleh melebihi trotoar Alun-alun.