PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Rencana Pemkot Pasuruan untuk memfungsikan kembali Mal Poncol terus dimatangkan. Lantaran itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan merevitalisasi aset yang terletak di Jalan Kyai Wachid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo itu tahun ini.
Anggaran senilai Rp 1,8 M dari APBD pun telah disiapkan. Kepala Disperindag Kota Pasuruan Muallif Arif mengungkapkan, sesuai keinginan pelaksanaan tugas (Plt) Wali Kota Raharto Teno Prasetyo dan tim aset Pemkot, Mal Poncol akan difungsikan jadi mal pelayanan publik.
Nantinya untuk lantai satu akan menjadi sentral usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Pasuruan. Seluruh produk unggulan di Kota Pasuruan akan ditampilkan di sini. Sementara untuk lantai dua akan dijadikan sebagai pelayanan publik dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tahun ini kami akan merevitalisasi Mal Poncol dahulu lewat APBD 2020. Rencananya Mal Poncol akan menjadi mal pelayanan publik dan sentra UKM di Kota Pasuruan,” ungkap Ayik, sapaan akrabnya.
Ayik menjelaskan, revitalisasi ini ditujukan agar wajah Mal Poncol menjadi lebih baik dan tertata. Sebab, kondisi saat ini sangat tidak layak. Sejumlah atap bangunan mal setempat sudah berlubang dan bocor. Serta, cat pada bagian dinding pun sudah mulai mengelupas. Revitalisasi ini sendiri mencakup perbaikan atap, pengecatan, hingga penataan ruangan mal setempat.
“Untuk pemfungsiannya menjadi sentra UKM dan pelayanan publik kami belum tahu. Kalau revitalisasi ini rampung tahun ini, bisa difungsikan lebih cepat. Saat ini tahap perencanaan sudah dilakukan,” terangnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan Ismu Hardiyanto menjelaskan, pihaknya menyambut positif rencana pemkot ini. Ia berharap agar sentra UKM nantinya bisa dimaksimalkan. Seperti akses dan pelayanan dibuat senyaman mungkin.
Sehingga, peziarah ke Makam Romo Kyai Abdul Hamid bisa datang untuk membeli oleh-oleh. Sebab, jalur wisata religi juga sudah dibuat melewati Mal Poncol.
“Cuma yang perlu diperhatikan itu segi pemeliharaannya. Harus ada kepastian siapa yang merawat aset ini. Sebab, kan pemfungsian nanti melibatkan tiga dinas seperti Disperindag, Perizinan, hingga Dinas Koperasi,” sebutnya. (riz/mie)