PASURUAN, Radar Bromo – Imbas wabah Covid-19, juga berpengaruh pada pengajuan legalitas Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan. Sampai bulan ini, hanya empat Madin baru yang terlegalitas. Tahun lalu, pada periode yang sama mencapai 15 lembaga.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono mengatakan, setelah ada wabah korona pada Maret lalu, pihaknya membatasi pengajuan legalitas Madin. “Bagi Madin yang mau mengajukan legalitas, tetap kami terima. Tidak ada pembatasan atau penghentian kendati ada korona,” ujarnya.
Namun, ternyata pengajuan legalitas Madin sepi. Bahkan, sejak akhir Maret sampai Mei ini belum ada yang mengajukan sama sekali. Sehingga, pengajuan hanya pada awal tahun lalu dan saat ini sudah selesai diproses.
Sarjono mengatakan, dari Januari-Mei, hanya empat Madin yang sudah dilegalitas. “Memang ada penurunan. Mungkin karena wabah korona, sehingga dari Madin sendiri tidak ada kegiatan dan yang mengajukan sepi,” jelasnya.
Sampai akhir 2019 lalu, jumlah Madin yang terlegalitas di Kabupaten Pasuruan mencapai 1.480 lembaga. Ini berarti ada tambahan hingga 1.484 Madin yang terlegalitas dari tahun sebelumnya. (eka/rud/fun)