24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Ratusan Warga Binaan di Lapas Pasuruan Bisa Ikut Pemilu

PASURUAN, Radar Bromo – Ratusan warga binaan di Lapas IIB Pasuruan tercatat tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal data tersebut cukup penting. Terutama untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang.

Senin (27/3), satu persatu warga binaan didata. Ada 107 di antaranya mereka yang belum memiliki data administrasi kependudukan. Karena itu ratusan warga binaan tersebut langsung melakukan perekaman ulang NIK.

Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pemadanan data NIK terus dilakukan semenjak dikeluarkannya surat Dirjen Pemasyarakatan mengenai pemutakhiran data pemilih di lapas. Pihaknya meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman data kependudukan bagi warga binaannya.

“Lapas Pasuruan memiliki 107 orang warga binaan yang masih kosong pada data NIK dalam SDP registrasi sehingga dilakukan perekaman ulang,” kata Yhoga.

Baca Juga:  Jembatan Sebalong Nguling-Klampok Tongas Tunggu Kab Probolinggo

Dari 107 warga binaan tersebut, sebagian kehilangan kartu identitasnya. Sehingga perlu perekaman ulang agar datanya bisa diidentifikasi. Sedangkan 5 di antaranya ternyata memang belum pernah membuat e-KTP.

“Sehingga mereka sama sekali tidak memiliki NIK maupun NKK,” bebernya.

Yhoga ingin memastikan kelima warga binaan tersebut sudah memiliki data administrasi kependudukan setelah perekaman data kemarin. Atau setidaknya mendapat surat keterangan tidak memiliki e-KTP. Dengan begitu, mereka bisa dipastikan bakal tetap menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.

PASURUAN, Radar Bromo – Ratusan warga binaan di Lapas IIB Pasuruan tercatat tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal data tersebut cukup penting. Terutama untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang.

Senin (27/3), satu persatu warga binaan didata. Ada 107 di antaranya mereka yang belum memiliki data administrasi kependudukan. Karena itu ratusan warga binaan tersebut langsung melakukan perekaman ulang NIK.

Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pemadanan data NIK terus dilakukan semenjak dikeluarkannya surat Dirjen Pemasyarakatan mengenai pemutakhiran data pemilih di lapas. Pihaknya meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman data kependudukan bagi warga binaannya.

“Lapas Pasuruan memiliki 107 orang warga binaan yang masih kosong pada data NIK dalam SDP registrasi sehingga dilakukan perekaman ulang,” kata Yhoga.

Baca Juga:  Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Pekan Depan

Dari 107 warga binaan tersebut, sebagian kehilangan kartu identitasnya. Sehingga perlu perekaman ulang agar datanya bisa diidentifikasi. Sedangkan 5 di antaranya ternyata memang belum pernah membuat e-KTP.

“Sehingga mereka sama sekali tidak memiliki NIK maupun NKK,” bebernya.

Yhoga ingin memastikan kelima warga binaan tersebut sudah memiliki data administrasi kependudukan setelah perekaman data kemarin. Atau setidaknya mendapat surat keterangan tidak memiliki e-KTP. Dengan begitu, mereka bisa dipastikan bakal tetap menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru