PASURUAN, Radar Bromo – Sebanyak 230 warga binaan di Lapas IIB Pasuruan mendapat pembebasan bersyarat selama 11 bulan terakhir. Meski bebas, mereka harus tetap berkelakuan baik dan menghindari terulangnya perbuatan pidana hingga masa hukumannya berakhir.
Ratusan warga binaan tersebut sebelumnya dihukum atas beberapa perbuatan pidana. Antara lain perlindungan anak, pencurian, KDRT, penipuan, hingga pelanggaran ITE.
Kasubsi Registrasi Lapas IIB Pasuruan Marwan Andrianto menyebut ketentuan pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah warga binaan menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya. Dengan catatan masa pidana yang dijatuhkan pengadilan minimal 9 bulan. Marwan juga mengatakan ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi. Seperti berkelakuan baik selama di dalam lapas, tidak ada pelanggaran tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Antara lain mengikuti salat zuhur berjamaah bagi yang muslim dan senam pagi,“ kata Marwan.
Dia berharap ratusan warga binaan yang bebas bersyarat bisa berbaur kembali dengan masyarakat. Terlebih dengan bekal pembinaan yang mereka dapatkan selama di dalam lapas. Seluruh warga binaan sebelumnya sudah dibekali dengan beberapa keterampilan.
“Sehingga kami harapkan dengan keterampilan yang mereka miliki bisa menjadi bekal untuk menjalankan kehidupan baru yang jauh dari perbuatan melanggar hukum,“ katanya.