PASURUAN, Radar Bromo – Proyek rehabilitasi kios perdagangan di Jalan Dewi Sartika, Kota Pasuruan, perlu perhatian serius. Proyek ini harus rampung akhir tahun ini. Namun, sampai 14 November lalu baru terealisasi 58,2 persen.
Bangunannya memang sudah direhab. Sejak awal kios lama dibongkar. Kemudian Dibangun kios baru. Gedung bertingkat itu terlihat lebih baik dibanding bentuk kios lama. Tetapi, pengerjaannya belum sejalan sesuai target. Progresnya masih kurang dari yang ditargetkan. Semestinya, proyek itu sudah mencapai 72 persen.
Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengaku, sudah meminta pelaksana proyek mengejar target pekerjaannya. Kontrak pekerjaan ini sudah dinyatakan kritis. Karena, selisih keterlambatan antara realisasi dengan target rencana lebih dari 10 persen. Mencapai 14,58 persen. “Sekarang uji coba kedua,” ujarnya melalui Kabid Cipta Karya Uung Maf’udi Dja’far.
Pelaksana diberi waktu sampai 28 November, agar progresnya mencapai 84,92 persen. Apabila target itu belum terpenuhi, masih ada tahap uji coba ketiga. Uung menjelaskan, setelah tiga kali uji coba pelaksana belum mampu menyelesaikan pekerjaannya, sejatinya masih ada kesempatan lagi.
“Sesuai ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK), pelaksana sebenarnya bisa diberi waktu maksimal 50 hari kalender kerja untuk menuntaskan pekerjaannya,” jelasnya.