PASURUAN, Radar Bromo- Belum semua pemilih di Kota Pasuruan sudah mengantongi KTP elektronik. Terutama mereka yang tergolong pemilih pemula. Kendati demikian, hal itu dipastikan tidak merampas hak mereka untuk memilih dalam kontestasi politik lima tahunan.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan Mokhamad Zahid mengatakan, warga yang sudah berusia 17 tahun tetap diakomodasi dalam daftar pemilih. Sebab ketentuan undang-undang memberikan mereka hak untuk memilih dalam pemilu. Ia menyebut, tidak adanya dokumen kependudukan KTP elektronik tidak menjadi masalah.
“Yang sudah berusia 17 tahun tetap masuk daftar pemilih meski belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
KPU mencatat ada 2.405 pemilih potensial non-KTP elektronik. Rinciannya, 754 di Kecamatan Panggungrejo, 716 di Kecamatan Bugul Kidul, 569 di Kecamatan Purworejo dan 366 di Kecamatan Gadingrejo. Sedangkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang sudah ditetapkan sejumlah 154.752.
Menurutnya, data pemilih di dalam DPS dengan kategori pemilih potensial non-KTP elektronik adalah pemilih yang sudah masuk di dalam DPS tapi statusnya belum memiliki KTP elektronik. “Verifikasi dilakukan melalui dokumen kartu keluarga yang mana di dalam kartu keluarga tersebut ada NKK dan NIK yang bersangkutan,” jelas Zahid.
Jadi, pemilih potensial non KTP elektronik tersebut dikarenakan belum memutakhirkan data kependudukan. Serta belum melakukan perekaman data KTP elektronik di Disdukcapil Kota Pasuruan. Zahid menyebut data tersebut memang didominasi pemilih pemula. Tetapi sebagian diantaranya juga meliputi warga yang memang belum memiliki KTP elektronik.
“Ada beberapa pemilih lansia yang memang tidak punya KTP,” ujarnya. (tom/fun)