“WIUP dan IUP eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk operasi produksi. Ini menyalahi UU Minerba,” terangnya.
Portal berharap laporan itu segera ditindaklanjuti. Sebab, pertambangan tersebut tidak menyejahterakan rakyat sekitarnya. Puluhan tahun ada pertambangan, rakyat di sekeliling lokasi pertambangan tidak berubah.
“Harapan kami, temuan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya menguntungkan para pemain tambang,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dibawanya, belasan tambang itu terfokus di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Nguling dan Kecamatan Grati.
Koordinator Portal Lujeng Sudarto mengungkapkan, yang disoroti tidak hanya perizinan, tetapi juga reklamasi. Sebab, kegiatan pertambangan, sesuai UU yang berlaku, harus juga melakukan reklamasi pasca penambangan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bripka Gatut mengatakan, telah menerima laporan Portal.
“Kami terima sebagai aduan,” ujarnya. (sid/far)