PASURUAN, Radar Bromo – Hari besar keagamaan selalu dinantikan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Karena di momen-momen seperti itu, mereka punya kesempatan mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Termasuk di momen Hari Raya Natal seperti sekarang.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas IIB Pasuruan Marwan Andrianto menyebut, ada 14 WBP yang diusulkan mendapat remisi Natal tahun ini. Rinciannya, 3 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari. Kemudian 11 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan. “Usulannya sudah kami sampaikan ke pusat,” katanya.
Kendati demikian, tidak semua WBP beragama nasrani diusulkan mendapat remisi Natal. Saat ini, jumlah WBP yang beragama nasrani tercatat sebanyak 24 orang. Namun hanya 14 orang yang diusulkan mendapat remisi Natal. Selebihnya, memang tidak memenuhi syarat mengajukan remisi.
“Jadi ada 10 orang yang tidak diusulkan karena memang belum memenuhi syarat,” kata Marwan.
Dia menjelaskan, tidak terpenuhinya syarat mengajukan remisi itu karena beberapa hal. Seperti warga binaan yang masih berstatus tahanan. Maka belum berhak mengajukan remisi karena belum dijatuhi hukuman pidana. Disamping itu, ada juga yang tak bisa diusulkan remisi karena belum menjalani sepertiga dari masa pidana.
“Memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengusulkan remisi,” ujarnya.