PASURUAN, Radar Bromo – Masing-masing perwakilan dalam Dewan Pengupahan memiliki pedoman untuk angka UMK Perwakilan buruh dalam pembahasan itu mengajukan kenaikan 7 persen atau Rp 300 ribu. Padahal Selasa (23/11) merupakan batas akhir pengajuan UMK ke Provinsi Jatim yang diajukan daerah.
Dalam pembahasan terakhir itu, kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan dijaga ketat pihak kepolisian. Pasalnya, santer isu bahwa buruh akan melakukan unjukrasa.
Bukan hanya polisi. Satpol PP juga bersiaga. Mereka mengantisipasi buruh melakukan aksi dan masuk kedalam kompleks perkantoran. Tetapi, hingga pukul 13.00, tidak ada aksi buruh. Mereka hanya mengawal perwakilan yang ada di dalam.
Herman, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sebenarnya pihaknya beberapa kali melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan. Namun, sejauh itu belum ada hasil.
“Dewan Pengupahan ada unsur pemerintah, pengusaha dan buruh. Jadi sudah dibahas bersama, tetapi tidak ada titik temu,” katanya.
Ia menjelaskan, kemarin dalam pembahasan terakhir itu, pihaknya mengajukan kenaikan UMK 7 persen. Atau sekitar Rp 300 ribu untuk UMK Tahun 2022. Tapi jumlah ini juga belum ada kesepakatan bersama. Masing-masing unsur tetap berpegang teguh dalam pendapatnya.