PASURUAN, Radar Bromo – Tidak ada lagi pengembangan kasus curanmor yang melibatkan remaja bernama Nur. Teman pelaku juga tidak tertangkap. Bahkan, remaja 17 tahun yang dikeroyok massa di Ranggeh, Pasrepan, itu akhirnya bisa bebas. Berkat proses restorative justice.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti menjelaskan, remaja asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang tertangkap massa di Jalan Raya Ranggeh itu sudah bebas. Dia dilepaskan dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Sudah kami pulangkan. Pemulangan dua hari setelah kejadian,” katanya.
Remaja yang Curi Motor Ditahan, Disebut Sedang Mabuk dan Salah Ambil Motor
Bima menjelaskan, pemulangan itu tidak terjadi begitu saja. Tetapi, ada proses yang disebut dengan restorative justice. Pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut menyelesaikan secara damai.
”Jadi, masalahnya kami RJ. Pemilik motor atau korbannya telah mencabut laporan. Dengan artian telah memaafkan pelaku,” tandasnya.