28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Gus Ipul: Kota Pasuruan Harus Bersih dari Anjal dan Gepeng

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf berharap masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis ditanggulangi. Mereka tidak boleh dibiarkan keluyuran di jalanan kota yang diidamkan akan menjadi Madinah Van Java ini.

”Kami prihatin banyak anjal dan gepeng di perempatan-perempatan. Padahal, saya lihat sudah ada papan larangan,” ujar Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, saat paripurna penyerahan draf raperda di DPRD Kota Pasuruan Selasa (20/4).

Salah satu yang dibahas DPRD adalah draf perubahan Perda Nomor 24/2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Sebelumnya, kewenangan itu ada di Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinsostransnaker). Namun, kini Dinas Sosial saja yang akan menanganinya. Sebab, Dinsos dan Dinas Tenaga Kerja sudah dipisah.

Baca Juga:  Cuaca Membaik, Tapi Tangkapan Belum Normal

Gus Ipul juga mempertanyakan peran aparat penegak perda. Sebab, meski sudah dilarang, ternyata masih ada di jalanan. ”Satpol PP-nya ngelarang apa nggak? Mungkin dicoba dulu (sama anjal dan gepeng), ternyata nggak dilarang. Ya diteruskan,” ungkapnya.

Karena itu, Gus Ipul terang-terangan juga meminta dukungan dari kepolisian maupun TNI untuk menyelesaikan persoalan sosial tersebut. Diharapkan, kawasan kota bisa terbebas dari anjal dan gepeng.

Tugas pemerintah adalah memberikan solusi. Mereka yang benar-benar tak punya pekerjaan bisa dikirim ke panti sosial milik Pemprov Jawa Timur di Bangil. ”Jadi, kota ini menjadi indah,” ungkapnya.

Kepada DPRD, Gus Ipul menyerahkan empat draf raperda untuk dibahas lebih awal. Masing-masing raperda pencabutan Perda Nomor 16/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Lalu, perubahan Perda Nomor 24/2015 tentang Penanggulangan Anjal dan Gepeng. Lantas, perubahan atas Perda Nomor 13/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Baca Juga:  Sejam, Temukan Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasuruan

”Seharusnya raperda ini sudah selesai tahun kemarin,” kata Gus Ipul.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, DPRD telah membentuk pansus guna membahas draf-draf raperda tersebut. ”Selanjutnya, dibahas secara lebih rinci dan mendalam oleh pansus,” katanya. (tom/far)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf berharap masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis ditanggulangi. Mereka tidak boleh dibiarkan keluyuran di jalanan kota yang diidamkan akan menjadi Madinah Van Java ini.

”Kami prihatin banyak anjal dan gepeng di perempatan-perempatan. Padahal, saya lihat sudah ada papan larangan,” ujar Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, saat paripurna penyerahan draf raperda di DPRD Kota Pasuruan Selasa (20/4).

Salah satu yang dibahas DPRD adalah draf perubahan Perda Nomor 24/2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Sebelumnya, kewenangan itu ada di Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinsostransnaker). Namun, kini Dinas Sosial saja yang akan menanganinya. Sebab, Dinsos dan Dinas Tenaga Kerja sudah dipisah.

Baca Juga:  Anak Jalanan Kian Meresahkan, Makin Banyak Jelang Hari Raya

Gus Ipul juga mempertanyakan peran aparat penegak perda. Sebab, meski sudah dilarang, ternyata masih ada di jalanan. ”Satpol PP-nya ngelarang apa nggak? Mungkin dicoba dulu (sama anjal dan gepeng), ternyata nggak dilarang. Ya diteruskan,” ungkapnya.

Karena itu, Gus Ipul terang-terangan juga meminta dukungan dari kepolisian maupun TNI untuk menyelesaikan persoalan sosial tersebut. Diharapkan, kawasan kota bisa terbebas dari anjal dan gepeng.

Tugas pemerintah adalah memberikan solusi. Mereka yang benar-benar tak punya pekerjaan bisa dikirim ke panti sosial milik Pemprov Jawa Timur di Bangil. ”Jadi, kota ini menjadi indah,” ungkapnya.

Kepada DPRD, Gus Ipul menyerahkan empat draf raperda untuk dibahas lebih awal. Masing-masing raperda pencabutan Perda Nomor 16/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Lalu, perubahan Perda Nomor 24/2015 tentang Penanggulangan Anjal dan Gepeng. Lantas, perubahan atas Perda Nomor 13/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Baca Juga:  Sering Dirazia, Tapi Anjal Masih Banyak, Begini Penjelasan Satpol PP

”Seharusnya raperda ini sudah selesai tahun kemarin,” kata Gus Ipul.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, DPRD telah membentuk pansus guna membahas draf-draf raperda tersebut. ”Selanjutnya, dibahas secara lebih rinci dan mendalam oleh pansus,” katanya. (tom/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru