PASURUAN, Radar Bromo– Pengujian kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (pad). Hanya saja kontribusi dari sektor tersebut tidak begitu signifikan. Bahkan selama beberapa tahun terakhir besaran target pendapatannya stagnan.
Kondisi tahun ini juga tidak berbeda. Dinas Perhubungan Kota Pasuruan masih menetapkan besaran target pendapatan dari uji kir sekitar Rp 325 juta. Tidak ada penambahan target dibandingkan tahun lalu.Â
Kepala UPT Pengujian Teknik Kendaraan Bermotor Sujono mengatakan, besaran target pendapatan itu ditetapkan berdasarkan kondisi ril. Pihaknya memperhitungkan potensi pendapatan dengan apa adanya. Apalagi tidak semua pemilik kendaraan sebenarnya menyadari pentingnya uji kir.
“Meski kami selalu mendorong agar taat uji kir tiap enam bulan sekali. Tetapi ada yang tidak melakukan,“ ungkap dia.
Dia menjelaskan beberapa kendaraan yang wajib diuji. Seperti angkutan barang berupa truk, pikap. Kemudian mikrobus, dan mobil dengan lebih dari sembilan seat. Yang diuji antara lain fisik kendaraan dan fungsinya. Meliputi lampu, speedometer, kemudi, kaki-kaki dan lainnya. “Ada yang pakai alat dan manual,“ ujarnya.
Kalau ada salah satu kriteria tidak lulus, maka pemilik kendaraan harus memperbaikinya. Baru dilakukan pengujian ulang. Namun setelah perbaikan tetap tidak lulus uji, kendaraan dinyatakan tidak laik jalan.
“Jadi sebenarnya sangat penting karena menyangkut kelaikan dan keselamatan saat digunakan beroperasi di jalan,“ bebernya. (tom/fun)