PASURUAN, Radar Bromo– Pemkot Pasuruan dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan mengeluarkan sejumlah imbauan selama Ramadan. Di antaranya mengenai pelaku usaha makanan yang tetap boleh buka. Mereka tidak melarang tempat makan atau PKL buka siang hari selama bulan Ramadan. Hanya saja, pengunjung diminta tidak makan di tempat.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam seruan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah. Terdapat 21 poin panduan penyelenggaraan ibadah dalam seruan bersama yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dan Ketua MUI Kota Pasuruan K.H. Abdullah Shodiq tersebut.
Di antaranya, mengimbau para pelaku usaha makanan yang berjualan siang hari. Selama bulan Ramadan, mereka diminta untuk membuka usahanya secara tertutup. Serta melayani pembelian dengan cara dalam bentuk kemasan atau take away.
Sementara PKL yang menjual makanan dan minuman secara terbuka, juga dengan cara dalam bentuk kemasan. Serta tidak boleh menyediakan fasilitas makanan dan minuman di tempat. Demikian juga seperti tempat bermain biliar, warung internet, persewaan Play Station, game online, serta tempat hiburan lainnya harus ditutup.
“Pemkot-MUI juga melarang warga membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan,” ungkap Gus Ipul. Bila ada yang mengabaikan, pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, Pemkot-MUI mengimbau penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hendaknya berakhir pada pukul 22.00. Di atas itu tadarus boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Kami juga mengajak dan mengimbau ormas Islam atau khususnya umat muslim di Kota Pasuruan agar tidak melakukan sweeping,” ujar Kiai Sodiq. (tom/fun/*)