PASURUAN, Radar Bromo – Peluang para pelaku usaha agar produknya bersertifikasi halal akhirnya terbuka lebar. Kementerian Agama menargetkan sejuta sertifikat halal diterbitkan tahun ini. Bahkan para pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil (UMK) bisa mengajukannya secara cuma-cuma alias gratis.
Ketua Tim Satgas Halal di Kantor Kemenag Kota Pasuruan Moh. Isnaini Yulad mengatakan, sertifikasi halal diperlukan untuk produk makanan dan minuman. Karena itu, pihaknya mulai membidik para pelaku usaha dengan cakupan produk itu untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal itu juga untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap produk makanan minuman yang dipasarkan.
“Jadi demi memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia menyebut, tahun ini pemerintah menargetkan sejuta sertifikat halal bakal diterbitkan gratis. “Target nasional 1 juta. Sedangkan di Kota Pasuruan sebanyak mungkin nanti yang mengajukan kami fasilitasi,” ungkap Yulad.
Apalagi, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal mulai tahun depan. Meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Yulad menyebut, pihaknya menyiapkan 12 pendamping persertifikatan produk halal.
“Sudah ada beberapa yang mengajukan dan berhasil. Tetapi proses pengajuan tetap berjalan,” ungkap dia.
Yulad juga berharap pemerintah kota ikut mendorong pelaku UMK mengajukan sertifikasi halal. Tak terkecuali para pelaku usaha makanan minuman yang selama ini melangsungkan usaha dibawah binaan pemerintah. Sehingga jumlah produk yang bersertifikasi halal semakin banyak.