PURWOREJO, Radar Bromo – Santunan kematian bagi pasien yang meninggal karena Covid-19 di Kota Pasuruan belum juga cair. Padahal usulannya sudah sampai ke pemerintah pusat. Nilai santunan yang bakal diberikan Kementerian Sosial RI sebesar Rp 15 juta.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko menuturkan santunan kematian pasien Covid-19 itu memang program pemerintah pusat. Pihaknya di daerah hanya memfasilitasi ahli waris untuk mengajukan santunan tersebut.
Hingga Desember 2020, tercatat ada 154 pasien yang meninggal karena Covid-19. Akan tetapi tak semuanya diajukan mendapatkan santunan. “Yang berkasnya lengkap dan diajukan melalui provinsi ada 47,” kata Hery.
Dia menambahkan, ada beberapa syarat dalam pengajuan santunan kematian. Yakni surat keterangan yang menyatakan ahli waris dari pihak kelurahan, rekening penerima, surat keterangan kematian dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
“Jadi itu sudah diusulkan ke pusat. Dari Kemensos informasinya ada santunan sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hery menyebut bahwa sebanyak 47 ahli waris belum menerima santunan kematian sampai sekarang. Kondisi itu juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. Pihaknya tak bisa menjelaskan mengapa santunan kematian belum dicairkan.
“Karena itu dari pusat langsung ke ahli waris yang menerima. Jadi kami hanya mengusulkan saja,” bebernya. (tom/fun)