PASURUAN, Radar Bromo – Kota Pasuruan belum benar-benar bebas dari kawasan kumuh. Penanganan yang dilakukan Pemkot Pasuruan selama lima tahun terakhir, menyisakan sembilan kelurahan yang memiliki kawasan kumuh.
Pada 2015, sebanyak 11 kelurahan di Kota Pasuruan ditetapkan memiliki kawasan kumuh. Antara lain Kelurahan Trajeng, Ngemplakrejo, Kebonsari, Kandangsapi, Bugul Lor dan Mayangan.
Kemudian juga Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo, Bangilan, Tambaan dan Gadingrejo. Luasan lahan kawasan kumuh pada saat itu mencapai 80,87 hektare.
“Setiap tahun diupayakan program pengentasan kawasan kumuh, capaiannya juga terus mengalami peningkatan,” ujar Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Uung Maf’udi Dja’far.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir sudah 52,88 hektare kawasan kumuh yang teratasi. Terakhir pada 2019 lalu, kawasan kumuh berkurang 5,86 hektare.
Pihaknya menyadari pengentasan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara instan. “Pengurangan lahan kawasan kumuh itu bertahap. Seiring dengan ketersediaan infrastruktur yang menunjang. Seperti drainase, sanitasi, dan akses jalan lingkungan yang sehat dan bersih,” jelasnya.
Sampai saat ini, tersisa 27,99 hektare kawasan kumuh. Sedangkan dua kelurahan yang dinyatakan bebas kumuh. Yakni Kelurahan Bangilan dan Kebonsari. (tom/hn)