PASURUAN, Radar Bromo – Gelombang penolakan tarif baru retribusi pasar di Kota Pasuruan terus bergulir. Para pedagang masih enggan menerima kebijakan pemerintah menaikkan tarif begitu saja.
Kemarin (22/1), para pedagang juga memasang spanduk berisi penolakan kenaikan retribusi. Salah satunya di Pasar Besar. Ada tiga poin penting yang disampaikan pedagang dalam spanduk tersebut. Pertama, menolak Perwali Nomor 69/2022 yang berisi kenaikan tarif retribusi pasar.
Kedua, menagih hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan pedagang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu. Saat itu, disepakati pedagang boleh membayar denda tarif lama. Dan ketiga, paguyuban pedagang menyerukan agar seluruh pedagang membayar retribusi sesuai dengan tarif lama.
Ditolak Pedagang, Retribusi Pasar di Kota Pasuruan Pakai Tarif Lama
Penolakan tarif baru itu juga akan dibawa ke jalur hukum. Pedagang telah menunjuk Indra Bayu sebagai kuasa hukum. Pengacara yang berkantor di IDR Law Firm tersebut mengaku akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Pasuruan. Dia berharap, pemerintah merespons penolakan kenaikan tarif retribusi itu.
“Secepatnya kami layangkan somasi dengan waktu 7×24 jam. Bila tidak ada respons, akan kami bawa ke jalur hukum,“ ungkap Indra.