PASURUAN, Radar Bromo – Sebanyak 20 pasangan suami istri resmi mencatat pernikahannya secara hukum negara. Mereka mengikuti sidang isbat nikah masal yang digelar di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/1).
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pasuruan Margono menyatakan, puluhan pasutri tersebut memang sudah menikah. Bahkan bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga. Akan tetapi selama ini mereka terikat dalam pernikahan siri.
“Memang (pernikahan siri) sah secara agama dan tidak ada larangan,” kata Margono.
Akan tetapi, pihaknya mendorong agar pasutri yang menikah siri meresmikan pernikahan di depan hukum negara. Dia menyebut, hal itu akan memudahkan mereka untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Contoh saja dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Ketika pernikahannya sah secara negara maka pelayanan pemerintah kepada mereka akan lebih mudah,” katanya.
Bukan itu saja. Margono menyebut, pasutri yang menikah siri tidak hanya sulit mendapat akses layanan kependudukan. Dampaknya, juga meluas. Misalnya saja ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah. Atau keperluan lain yang mengharuskan mereka memiliki bukti pernikahan.