PASURUAN, Radar Bromo – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mencatat, sekitar 60 calon jamaah haji (CJH) melakukan pelimpahan porsi. Itu, terjadi karena pemilik porsi haji meninggal dan digantikan orang lain.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Agus Suhaery mengatakan, selama Januari hingga Maret, terjadi 60 pelimpahan porsi haji. Pelimpahan dilakukan karena pemilik porsi dari anggota keluarga meninggal.
”Kan dalam aturannya memang boleh dilimpahkan kepada anggota keluarga,” katanya.
Agus menyebutkan, ada dua syarat yang membolehkan pelimpahan. Pertama, CJH meninggal. Kedua, sakit permanen. Januari hingga Maret 2023 ini, yang banyak adalah CJH meninggal.
“Kalau ditanya apakah akan bertambah, kami belum bisa menjawab. Kalau ada yang mengurus, tentu nanti bertambah,” ungkapnya.
Sementara itu, tahun ini yang melakukan pembatalan porsi haji mencapai 301 CJH. Alasan mereka melakukan pembatalan rata-rata adalah masa tunggu keberangkatan yang mencapai belasan tahun lagi. Mereka pun menarik dana untuk keperluan lain.
“Ada yang untuk umrah. Ada juga yang untuk biaya usaha,” katanya.