PASURUAN, Radar Bromo – Tenggat waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semakin dekat. Semua yang digaji negara seharusnya sudah melaporkan dokumen itu akhir Maret ini. Namun, belum semua wakil rakyat di Kota Pasuruan memenuhi kewajibannya.
Belum separo dari 30 anggota DPRD yang sudah menyampaikan LHKPN. Bahkan, jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari. ”Data dari sekretariat, baru 5 atau 6 orang,” kata Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail M. Hasan.
Selebihnya, tengah menyelesaikan dokumen laporan itu. Ismail mengaku sudah mengimbau seluruh anggota untuk menyampaikan harta kekayaan masing-masing. Sebab, laporan itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Dia berharap semua anggota dewan sudah menyampaikannya pada akhir Maret.
”Memang belum semuanya. Kan batas akhirnya 31 Maret. Jadi, sebagian besar memang masih proses,” katanya.
Apalagi dalam menyampaikan harta kekayaan, para legislator itu juga mesti menghitung secara riil. Sebagaimana yang sudah ditentukan dalam formulir pelaporan. Misalnya, terjadinya booming atau kenaikan harga dalam aset berupa properti. Atau sebaliknya, ada perubahan harta kekayaan. Semisal aset yang sudah dijual dan sebagainya.
”Jadi, kemungkinan ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan. Tapi, teman-teman sudah tahu, termasuk cara pelaporannya melalui online,” pungkas Ismail. (tom/far)