PASURUAN, Radar Bromo – Pernikahan dini di Pasuruan masih cukup tinggi. Setidaknya, terlihat dari jumlah kasus dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Banyak calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin agar bisa melangsungkan pernikahan. Padahal usia mereka masih dibawah batas minimal pernikahan.
Merujuk data PA Pasuruan, pengajuan dispensasi kawin pada awal 2022 ini saja sudah tercatat 101 kasus. Memang belum semuanya dikabulkan. Sebanyak 66 kasus yang sudah diputus oleh hakim.
Panitera PA Pasuruan Margono menyebut tingginya pengajuan dispensasi kawin karena banyak faktor. Yang paling umum, dikarenakan persepsi masyarakat yang menganggap batas minimal usia perkawinan cukup tua untuk menikahkan anak mereka. Padahal menurut UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan, batas usia menikah laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.
Mereka yang menikah dibawah batas usia tersebut, harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama. “Sedangkan masih ada persepsi masyarakat yang beranggapan 19 tahun itu sudah cukup tua, terutama untuk perempuan,” kata dia.
Diluar itu, Margono tak memungkiri adanya faktor lain yang ikut mendorong tingginya pengajuan dispensasi kawin. Misalnya terlanjur berbadan dua. Bila mengadapi kasus semacam itu, hakim biasanya cenderung mempertimbangkan masa depan calon anak yang dikandung.
Sementara, lanjut Margono, ada juga dispensasi kawin yang diajukan lantaran kekhawatiran orang tua. Anak perempuannya memang masih dibawah umur. Kondisinya pun belum hamil. Namun mereka cemas dengan pergaulan anak-anak zaman sekarang.
“Khawatir kebablasan. Ada yang karena orang tuanya waswas terjadi hal yang tidak diinginkan hingga mencoreng nama keluarga. Akhirnya diajukan dispensasi kawin,” ujar Margono.