PASURUAN, Radar Bromo – Kerja keras Pemkot Pasuruan benar-benar membuahkan hasil. Sejak Senin (18/10), Kota Pasuruan masuk PPKM Level 1. Pusat perbelanjaan boleh buka 100 persen, rumah makan 70 persen, dan kantor 100 persen. Tapi, tetap wajib patuh protokol kesehatan (prokes).
Status PPKM Level 1 ini berdasar asesmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan turunnya level itu, berlaku beberapa kelonggaran.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengatakan, sebenarnya, Kota Pasuruan sudah lama masuk level 1. Itu, berdasar asesmen dari Kementerian Kesehatan. Namun, hasil asesmen Kemendagri memang baru kali ini dicapai.
”Iya, ini karena faktor vaksinasi. Jadi, ada standardisasi sendiri untuk asesmen dari Kemendagri ini,” katanya.
Menurut Kokoh, suatu daerah bisa turun menjadi level 1, jika vaksinasi secara umum mencapai 70 persen. Pasuruan sudah melebihi itu. Bahkan, capaian vaksinasi di Kota Pasuruan kurang lebih sudah 91 persen.
”Vaksinasi lansia harus 60 persen. Beberapa waktu lalu kami sudah 62 persen,” terangnya.
Kokoh menambahkan, dengan PPKM Level 1, banyak kelonggaran buat masyarakat. Misalnya, tempat perbelanjaan bisa buka 100 persen. Rumah makan diizinkan buka hingga 70 persen. Tetapi, dengan syarat harus protokol kesehatan. Perkantoran juga demikian. ”Mereka diizinkan menjalankan work from office 100 persen,” jelasnya.
Aturan turunan dari Inmendagri itu masih disusun. Aturan itulah yang bakal menjadi acuan penerapan PPKM di Kota Pasuruan. ”Yang pasti itu acuannya,” terangnya. (sid/far)