PASURUAN, Radar Bromo – Kantor yang direncanakan menjadi Polsek Panggungrejo diobok-obok maling. Perabotan yang ada di bangunan tersebut dicolong dan dijual. Beruntung pelakunya berhasil diamankan.
Ada dua pelaku yang diamankan yakni Aminur Rohman, warga jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan. Satunya yakni Abdul Ghofur, warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo.
AKP Bima Sakti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, pelaku sejatinya ada empat pelaku. Dua lainnya masih diburu.
Adapun perabotan yang dicuri antara lain kusen, pintu aluminium sebanyak 3 buah, jendela aluminium 4 buah, lampu lnlite 20 buah, handel pintu 6 buah, pintu kamar mandi aluminium 6 buah, pompa air 1 unit, tangga aluminium 2 meter 1 buah.
“Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Tidak butuh waktu lama. Kamis (7/7) siang, Aminur Rohman ditangkap. Dia adalah orang yang berada di belakang bangunan cikal bakal polsek itu. “Kami melakukan pengembangan. Ternyata pelaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya,” tutur Bima.
Setelah pengakuan tersebut, pihaknya langsung mendatangi rumah tiga orang lain. Namun yang berhasil ditangkap adalah Ghofur. Kedua pelaku lantas digelandang ke mapolres untuk penyelidikan lanjutan. Sedangkan tersangka lain yakni A dan B masih buron.