25.3 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

Bebas, BKD Belum Pastikan Status PNS Sugeng Winarto

Sugeng Winarto dinyatakan bebas sejak awal Maret 2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI memerintahkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek aplikasi itu dibebaskan seketika. Dalam amar putusannya, hakim agung menilai penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sugeng sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dugaan korupsi proyek aplikasi. Pada 2019, Sugeng menjadi kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tiga proyek aplikasi. Yakni, Mastani, Siperi, dan E-Sista dengan nilai masing-masing Rp 75 juta. Di dua tingkat peradilan, Sugeng dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 4,2 juta. Namun, di tingkat kasasi, dia dinyatakan bebas. (tom/far)

Baca Juga:  Survei Jelang Arus Mudik, Ada 20 Titik Jalan Rusak di Enam Ruas Jalan Pasuruan

Sugeng Winarto dinyatakan bebas sejak awal Maret 2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI memerintahkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek aplikasi itu dibebaskan seketika. Dalam amar putusannya, hakim agung menilai penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sugeng sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dugaan korupsi proyek aplikasi. Pada 2019, Sugeng menjadi kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tiga proyek aplikasi. Yakni, Mastani, Siperi, dan E-Sista dengan nilai masing-masing Rp 75 juta. Di dua tingkat peradilan, Sugeng dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 4,2 juta. Namun, di tingkat kasasi, dia dinyatakan bebas. (tom/far)

Baca Juga:  Tak Longgarkan Aturan meski PPKM Darurat Diperpanjang

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru