Sugeng Winarto dinyatakan bebas sejak awal Maret 2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI memerintahkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek aplikasi itu dibebaskan seketika. Dalam amar putusannya, hakim agung menilai penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Sugeng sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dugaan korupsi proyek aplikasi. Pada 2019, Sugeng menjadi kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tiga proyek aplikasi. Yakni, Mastani, Siperi, dan E-Sista dengan nilai masing-masing Rp 75 juta. Di dua tingkat peradilan, Sugeng dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 4,2 juta. Namun, di tingkat kasasi, dia dinyatakan bebas. (tom/far)