24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Bebas, BKD Belum Pastikan Status PNS Sugeng Winarto

PASURUAN, Radar Bromo – Sugeng Winarto harus menunggu keputusan pemerintah terkait keberlangsungan nasibnya sebagai abdi negara. Sejak terseret kasus dugaan korupsi, mantan sekretaris Diskominfotik Kota Pasuruan itu diberhentikan sementara dari PNS. Ternyata Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Sugeng.

Pemkot Pasuruan kini mempelajari putusan kasasi yang membebaskan Sugeng. Di antaranya, mengapa penuntutan jaksa tidak diterima. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengaku sudah memiliki salinan petikan putusan kasasi dalam perkara Sugeng. Berkas itu akan dipelajari lebih dulu. BKD juga tidak bekerja sendirian, tapi bersama bagian hukum, inspektorat, dan asisten III.

”Prinsipnya, yang bersangkutan sudah laporan. Kami juga sudah terima petikan putusannya. Nanti perlu dibahas dengan tim. Kami pelajari putusannya secara mendalam,” papar Supriyanto.

Baca Juga:  Jam Kerja Pegawai Pemkot Pasuruan Normal, Pemeriksaan Pegawai-Tamu Diperketat

Bila hasil kajian tim menilai Sugeng bisa kembali berdinas, pemkot juga tidak bisa langsung menugasinya lagi sebagai PNS. Sebab, masih perlu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Kalau memang rekomendasi dari tim itu bisa diteruskan, baru kami mintakan persetujuan teknis dari BKN,” katanya.

Supriyanto mengakui proses itu memerlukan waktu. Sebab, menurut aturan, pemerintah memang tidak bisa serta-merta mengaktifkan lagi pegawainya yang pernah tersangkut kasus hukum. Meski, pada putusan akhir dia dinyatakan bebas.

”Semua ada prosedurnya yang harus dilewati. Kami juga perlu cermat dan hati-hati karena ini menyangkut nasib orang,” kata Supriyanto.

PASURUAN, Radar Bromo – Sugeng Winarto harus menunggu keputusan pemerintah terkait keberlangsungan nasibnya sebagai abdi negara. Sejak terseret kasus dugaan korupsi, mantan sekretaris Diskominfotik Kota Pasuruan itu diberhentikan sementara dari PNS. Ternyata Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Sugeng.

Pemkot Pasuruan kini mempelajari putusan kasasi yang membebaskan Sugeng. Di antaranya, mengapa penuntutan jaksa tidak diterima. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengaku sudah memiliki salinan petikan putusan kasasi dalam perkara Sugeng. Berkas itu akan dipelajari lebih dulu. BKD juga tidak bekerja sendirian, tapi bersama bagian hukum, inspektorat, dan asisten III.

”Prinsipnya, yang bersangkutan sudah laporan. Kami juga sudah terima petikan putusannya. Nanti perlu dibahas dengan tim. Kami pelajari putusannya secara mendalam,” papar Supriyanto.

Baca Juga:  Perbaikan Perlintasan KA Mangkrengan Butuh Waktu Sepekan

Bila hasil kajian tim menilai Sugeng bisa kembali berdinas, pemkot juga tidak bisa langsung menugasinya lagi sebagai PNS. Sebab, masih perlu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Kalau memang rekomendasi dari tim itu bisa diteruskan, baru kami mintakan persetujuan teknis dari BKN,” katanya.

Supriyanto mengakui proses itu memerlukan waktu. Sebab, menurut aturan, pemerintah memang tidak bisa serta-merta mengaktifkan lagi pegawainya yang pernah tersangkut kasus hukum. Meski, pada putusan akhir dia dinyatakan bebas.

”Semua ada prosedurnya yang harus dilewati. Kami juga perlu cermat dan hati-hati karena ini menyangkut nasib orang,” kata Supriyanto.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru