PASURUAN, Radar Bromo– Melesetnya pendapatan parkir tahun lalu tidak cukup menjadi alasan Pemkot Pasuruan untuk memasang target di angka yang sama. Alih-alih mempertahankan, target pendapatan tahun ini justru melambung.
Tahun lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memproyeksikan pendapatan dari retribusi parkir berlangganan Rp 2,22 miliar. Hingga Desember 2022, tidak terpenuhi. Hanya tercapai Rp 1,95 miliar. Sekitar 88 persen dari target.
Meleset, bukan berarti keder. Target pendapatan tahun ini justruk dinaikkan. “Tahun ini target pendapatan retribusi parkir di angka Rp 3,9 miliar,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Andriyanto.
Menurutnya, naiknya target pendapatan ini cukup berdasar. Mulai tahun ini pemerintah menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan. Seperti kendaraan roda dua yang naik lipat dua menjadi Rp 40.000. Untuk roda empat menjadi Rp 60.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari empat Rp 100.000.
“Penetapan target sudah melalui perhitungan dari potensi jumlah kendaraan dengan besaran tarif parkir yang ditetapkan,” katanya.
Tak hanya mengandalkan pendapatan parkir berlangganan. Andriyanto mengatakan, penerapan retribusi parkir untuk kendaraan luar kota juga diharapkan bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Sebagaimana dituangkan dalam Perwali Nomor 84/2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir dari Tepi Jalan Umum, kendaraan luar kota akan ditarik dengan retribusi.
Rinciannya, Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 3.000 untuk mobil. Serta, Rp 5.000 untuk truk dan Rp 10.000 untuk bus. “Meski tidak begitu signifikan, tetapi itu juga menjadi dasar menaikkan target pendapatan,” jelasnya. (tom/rud)