29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Tujuh Bulan PAD dari Retribusi Parkir Target Capai Separo

GADINGREJO, Radar Bromo – Tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Pasuruan ditargetkan sebesar Rp 1.837.500.000. Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi dari sektor ini sudah tercapai Rp 1.080.140.000. Dinas Perhubungan (Dishub) masih optimistis, target ini bisa tercapai di akhir Desember mendatang.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan realisasi retribusi parkir sudah mencapai 58 persen. Sampai akhir Juli, pihaknya mencatat sektor ini menyumbang Rp 1.080.140.000 untuk PAD.

Target miliaran rupiah ini berasal dari tiga item. Yakni, truk dan alat besar, kendaraan roda empat, serta dari kendaraan roda dua dan tiga. Dan sejauh ini, penerimaan dari sektor ini masih kurang Rp 757.360.000.

“Alhamdulillah, selama tujuh bulan, capaian retribusi parkir menunjukkan hasil yang positif. Capaiannya sudah lebih dari separo. Insyallah, target retribusi parkir tahun ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pajak Mineral Bukan Logam di Kabupaten Pasuruan Tembus Rp 17 Miliar

Lucky mengaku pihaknya masih meyakini target ini dapat terealisasi. Sebab, target ini sudah disesuaikan dengan potensi berdasarkan data kendaraan di Samsat dan laju pertumbuhan kendaraan di Kota Pasuruan setiap tahunnya. Dishub sendiri rutin koordinasi dengan Satlantas terkait.

Ia menjelaskan untuk roda dua hanya cukup membayar Rp 20 ribu setahun. Sementara untuk roda empat membayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Dengan membayar retribusi ini, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi parkir kembali saat memarkirkan kendaraannya di seluruh titik parkir di Kota Pasuruan. Sebab retribusi untuk parkir tepi jalan umum sudah dihapus.

“Koordinasi dan sosialisasi rutin dilakukan melalui samsat ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan. Tujuannya agar masyarakat sadar dan potensi bisa terserap maksimal,” jelas Lucky.

Baca Juga:  Mengunjungi Keramba Ikan di Perairan Jatirejo Lekok

Tak hanya dari parkir kendaraan saja. Dishub juga memiliki sumber potensi parkir lain berupa parkir khusus dari terminal wisata. Untuk parkir khusus ini, Dishub menargetkan Rp 54.750.000. Dan realisasi hingga saat ini belum mencapai separonya atau Rp 17.250.000. Dishub sendiri memastikan target retribusi untuk sektor ini tidak akan tercapai hingga akhir tahun. Sebab terminal wisata masih ditutup hingga kini.

“Selain dari parkir berlangganan, ada parkir khusus wisata. Cuma capaiannya baru 31,5 persen dari target. Terminal wisata tutup sejak Maret lalu saat ada wabah Covid-19 di Kota Pasuruan dan hingga kini belum dibuka,” terang Lucky. (riz/fun)

GADINGREJO, Radar Bromo – Tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Pasuruan ditargetkan sebesar Rp 1.837.500.000. Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi dari sektor ini sudah tercapai Rp 1.080.140.000. Dinas Perhubungan (Dishub) masih optimistis, target ini bisa tercapai di akhir Desember mendatang.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan realisasi retribusi parkir sudah mencapai 58 persen. Sampai akhir Juli, pihaknya mencatat sektor ini menyumbang Rp 1.080.140.000 untuk PAD.

Target miliaran rupiah ini berasal dari tiga item. Yakni, truk dan alat besar, kendaraan roda empat, serta dari kendaraan roda dua dan tiga. Dan sejauh ini, penerimaan dari sektor ini masih kurang Rp 757.360.000.

“Alhamdulillah, selama tujuh bulan, capaian retribusi parkir menunjukkan hasil yang positif. Capaiannya sudah lebih dari separo. Insyallah, target retribusi parkir tahun ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pajak Mineral Bukan Logam di Kabupaten Pasuruan Tembus Rp 17 Miliar

Lucky mengaku pihaknya masih meyakini target ini dapat terealisasi. Sebab, target ini sudah disesuaikan dengan potensi berdasarkan data kendaraan di Samsat dan laju pertumbuhan kendaraan di Kota Pasuruan setiap tahunnya. Dishub sendiri rutin koordinasi dengan Satlantas terkait.

Ia menjelaskan untuk roda dua hanya cukup membayar Rp 20 ribu setahun. Sementara untuk roda empat membayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Dengan membayar retribusi ini, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi parkir kembali saat memarkirkan kendaraannya di seluruh titik parkir di Kota Pasuruan. Sebab retribusi untuk parkir tepi jalan umum sudah dihapus.

“Koordinasi dan sosialisasi rutin dilakukan melalui samsat ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan. Tujuannya agar masyarakat sadar dan potensi bisa terserap maksimal,” jelas Lucky.

Baca Juga:  Protes Tarif Pasar: Pedagang Ungkap Kebocoran, Disperindag Siapkan Pengaduan

Tak hanya dari parkir kendaraan saja. Dishub juga memiliki sumber potensi parkir lain berupa parkir khusus dari terminal wisata. Untuk parkir khusus ini, Dishub menargetkan Rp 54.750.000. Dan realisasi hingga saat ini belum mencapai separonya atau Rp 17.250.000. Dishub sendiri memastikan target retribusi untuk sektor ini tidak akan tercapai hingga akhir tahun. Sebab terminal wisata masih ditutup hingga kini.

“Selain dari parkir berlangganan, ada parkir khusus wisata. Cuma capaiannya baru 31,5 persen dari target. Terminal wisata tutup sejak Maret lalu saat ada wabah Covid-19 di Kota Pasuruan dan hingga kini belum dibuka,” terang Lucky. (riz/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru