29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Raperda Pajak dan Retribusi Mendesak Dibahas, Telat, Begini Akibatnya

PASURUAN, Radar Bromo – Kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Pasuruan harus bekerja maraton menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Tahun ini, ada 15 rancangan perda yang sudah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Salah satunya adalah raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dinilai cukup mendesak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pasuruan Mochammad Mahfudz mengatakan, pembahasan raperda DPRD harus berkejaran dengan waktu. Hal itu tidak lepas dari amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Semua jenis pajak dan retribusi nantinya harus memiliki payung hukum, terhitung dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Aplikasi Sijaja Milik Pemkot Tuai Keluhan, Lemot dan Belum Banyak Dipahami

“Deadlinenya adalah 5 Januari 2024, Perda PDRD sudah harus ditetapkan,” ungkapnya.

Karena itu dia meminta pemerintah kota mengajukan draft rancangan Perda PDRD secepatnya. Sehingga pembahasan bisa segera dilakukan. Apalagi untuk mengesahkan peraturan daerah nantinya masih harus melalui beberapa tahapan.

Setelah rampung dibahas dengan kalangan legislatif, pemerintah masih perlu mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Jawa timur. Juga dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Ini kami perkirakan akan memakan waktu. Paling cepat prosesnya enam bulan baru selesai dan bisa disahkan,” ujar Mahfudz.

Menurut legislator PKB itu, pembahasan rancangan Perda PDRD mesti diprioritaskan. Sebab bila terlalu lama dikhawatirkan akan melampaui tenggat waktu sebagaimana ketentuan undang-undang HKPD.

Baca Juga:  Peralatan E-KTP Belum Cukup untuk Cetak di Semua Kecamatan

PASURUAN, Radar Bromo – Kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Pasuruan harus bekerja maraton menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Tahun ini, ada 15 rancangan perda yang sudah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Salah satunya adalah raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dinilai cukup mendesak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pasuruan Mochammad Mahfudz mengatakan, pembahasan raperda DPRD harus berkejaran dengan waktu. Hal itu tidak lepas dari amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Semua jenis pajak dan retribusi nantinya harus memiliki payung hukum, terhitung dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Inilah Pelayanan Baru RSUD dr Soedarsono yang Di-Launching saat HKN

“Deadlinenya adalah 5 Januari 2024, Perda PDRD sudah harus ditetapkan,” ungkapnya.

Karena itu dia meminta pemerintah kota mengajukan draft rancangan Perda PDRD secepatnya. Sehingga pembahasan bisa segera dilakukan. Apalagi untuk mengesahkan peraturan daerah nantinya masih harus melalui beberapa tahapan.

Setelah rampung dibahas dengan kalangan legislatif, pemerintah masih perlu mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Jawa timur. Juga dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Ini kami perkirakan akan memakan waktu. Paling cepat prosesnya enam bulan baru selesai dan bisa disahkan,” ujar Mahfudz.

Menurut legislator PKB itu, pembahasan rancangan Perda PDRD mesti diprioritaskan. Sebab bila terlalu lama dikhawatirkan akan melampaui tenggat waktu sebagaimana ketentuan undang-undang HKPD.

Baca Juga:  Ini Ancaman pada Pedagang yang Tak Kunjung Buka di Gempol Plaza

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru