PASURUAN, Radar Bromo – Verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) mulai berjalan di KPU Kota Pasuruan. Namun, tidak semua parpol pendaftar peserta Pemilu 2024 memerlukan verifikasi itu. Di Kota Pasuruan hanya sembilan parpol politik yang diverifikasi faktual. Yaitu, parpol baru dan parpol nonparlemen.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Helmi mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual, KPU mengerahkan lima tim. Masing-masing tim terdiri atas empat verifikator. KPU sama sekali tidak melibatkan pihak lain.
”Seluruh verifikator merupakan keluarga besar KPU,” ungkap Helmi.
Parpol yang perlu diverifikasi faktual, antara lain, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura. Kemudian, Partai Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat. Verifikasi faktual dilakukan hingga 4 November itu. Meliputi, pengecekan kantor parpol, kepengurusan, hingga keanggotaan.
”Dalam beberapa hari ini tengah kami selesaikan verifikasi keanggotaan lebih dulu. Dari sembilan partai politik, ada 1.512 keanggotaan yang harus diverifikasi,” ujar Helmi
Jumlah anggota parpol yang perlu diverifikasi faktual itu sudah ditentukan melalui aplikasi Sipol menggunakan metode krejcie dan morgan. Helmi menambahkan, dalam simulasi yang sudah dilakukan, masing-masing tim verifikator mampu memverifikasi 30 hingga 40 keanggotaan partai politik dalam sehari.
Dalam dua hari terakhir, KPU sudah memverifikasi keanggotaan tujuh parpol. Yaitu, Partai Ummat, PBB, Partai Hanura, Perindo, PSI, Partai Buruh, dan Gelora. Verifikasi keanggotaan dilakukan dengan mendatangi rumah anggota parpol secara langsung. Tujuannya, memastikan data keanggotaan partai politik memang valid.