25 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Soal Usulan Ambulans Gratis, Ini Kendala RSUD dr Soedarsono

PASURUAN, Radar Bromo –DPRD Kota Pasuruan mendorong RSUD dr R Soedarsono serius merealisasikan program pengantaran ambulans gratis. Terlebih bagi pasien yang tidak mampu.

Selama ini RSUD berdalih tidak bisa serta merta menerapkan usulan tersebut. Selain terhalang regulasi, juga perlu menggamblangkan klasifikasi pasien tidak mampu.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo pun mempertanyakan klasifikasi pasien tidak mampu yang dimaksud RSUD. “Kalau RSUD masih bingung dengan klasifikasi orang nggak mampu, konyol,” katanya.

Menurut Dedy, RSUD sebenarnya bisa mengetahui pasien tidak mampu dengan cara sederhana. Yaitu, melihat cara pembayaran selama pasien dirawat di rumah sakit milik pemerintah itu. Misalnya, pasien yang di-cover BPJS dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah, jelas masuk golongan tidak mampu. Baik itu mendapat PBI dari pemerintah pusat, maupun daerah.

Baca Juga:  Kota Pasuruan Mulai Susun Raperda Kota Layak Anak

“Itulah yang bisa dijadikan acuan bahwa pasien tersebut perlu dilayani dengan ambulans gratis,” beber politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan Dedy, RSUD seharusnya tak perlu menerapkan beragam klasifikasi tentang pasien yang tidak mampu. Misalnya, apakah orang itu penerima bantuan, penerima bantuan bedah rumah, dan sebagainya.

Yang jelas, selain dengan membuat regulasi, klasifikasi kepesertaan BPJS bisa menjadi acuan. Sehingga ada acuan yang jelas terhadap pasien yang perlu dilayani dengan ambulans gratis.

PASURUAN, Radar Bromo –DPRD Kota Pasuruan mendorong RSUD dr R Soedarsono serius merealisasikan program pengantaran ambulans gratis. Terlebih bagi pasien yang tidak mampu.

Selama ini RSUD berdalih tidak bisa serta merta menerapkan usulan tersebut. Selain terhalang regulasi, juga perlu menggamblangkan klasifikasi pasien tidak mampu.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo pun mempertanyakan klasifikasi pasien tidak mampu yang dimaksud RSUD. “Kalau RSUD masih bingung dengan klasifikasi orang nggak mampu, konyol,” katanya.

Menurut Dedy, RSUD sebenarnya bisa mengetahui pasien tidak mampu dengan cara sederhana. Yaitu, melihat cara pembayaran selama pasien dirawat di rumah sakit milik pemerintah itu. Misalnya, pasien yang di-cover BPJS dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah, jelas masuk golongan tidak mampu. Baik itu mendapat PBI dari pemerintah pusat, maupun daerah.

Baca Juga:  Waduh, 19 Pegawai Disdukcapil Kota Pasuruan Positif

“Itulah yang bisa dijadikan acuan bahwa pasien tersebut perlu dilayani dengan ambulans gratis,” beber politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan Dedy, RSUD seharusnya tak perlu menerapkan beragam klasifikasi tentang pasien yang tidak mampu. Misalnya, apakah orang itu penerima bantuan, penerima bantuan bedah rumah, dan sebagainya.

Yang jelas, selain dengan membuat regulasi, klasifikasi kepesertaan BPJS bisa menjadi acuan. Sehingga ada acuan yang jelas terhadap pasien yang perlu dilayani dengan ambulans gratis.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru