PASURUAN, Radar Bromo – Sebanyak 481 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak perlu melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sebab, mereka telah melunasi Bipih pada 2020.
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Syaikhul Hadi mengatakan, memang besarnya Bipih 481 CJH itu lebih kecil dari tahun ini. Tahun ini, nilai Bipih naik Rp 7,8 juta.
Namun, karena telah melunasi Bipih pada 2020, maka mereka tak lagi dibebani dengan biaya kenaikan. Ini menurutnya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang meringankan CJH.
Dijelaskan Syaikhul, kuota haji tahun 2020 Kabupaten Pasuruan hanya separo saja yang berangkat. Mereka berangkat pada 2022 setelah tertunda dua tahun akibat pandemi Covid-19.
“Meskipun separo CJH tidak berangkat, tapi banyak yang sudah lunas Bipih. Separonya lunas semua. Dan mereka tidak menarik pelunasan itu sampai saat ini,” katanya.
Lalu tahun ini, pemerintah pusat menetapkan besaran Bipih 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Naik dari tahun lalu sebesar Rp 42 juta. Artinya ada kenaikan Rp 7,8 juta.
Namun, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan itu tidak berlaku bagi CJH yang sudah melunasi Bipih tahun 2020. Sementara CJH yang melunasi Bipih pada tahun 2022 harus tetap membayar.