PASURUAN, Radar Bromo – Hasrat untuk menambah istri atau berpoligami di wilayah Pengadilan Agama (PA) Pasuruan berkurang. Buktinya, jumlah lelaki yang mengajukan izin poligami sepanjang 2021 lebih sedikit. Di samping itu, syarat untuk mendapat izin poligami juga berlapis.
Pada 2021 hanya tercatat 2 pemohon izin poligami. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan 2020 yang terdapat 4 pemohon izin poligami.
Panitera PA Pasuruan Margono mengungkapkan, tidak semua suami bisa serta-merta melakukan poligami. Dalam kacamata hukum negara, persyaratan poligami juga tidak gampang. Ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi bagi mereka yang berhasrat untuk memiliki lebih dari seorang istri.
“Yang jelas kalau mengacu pada aturan perundang-undangan, seorang yang hendak beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama,” ungkap Margono.
Salah satu syaratnya yakni mendapat izin tertulis dari istri tua. Namun Margono mengatakan, persetujuan itu tidak menjadi syarat mutlak. Terutama apabila keadaan sang istri tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan. Di antaranya karena hubungan yang sudah terpisah, tidak ada kabar dari istri selama minimal dua tahun.
“Pada prinsipnya hakim akan mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan,” kata Margono.
Di samping itu, hakim juga akan menelisik harta bersama yang dikumpulkan pemohon dengan istri tuanya. Seberapa banyak harta bersama itu kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Margono menyebut, penetapan harta bersama untuk memperjelas hak-hak dari istri yang akan dimadu.