NGULING, Radar Bromo – Masih saja ada pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api (KA). Sopir pikap bernama Hadi nyaris celaka saat melewati perlintasan KA di Desa Watestani, Kecamatan Nguling. Untunglah dia selamat. Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Azhar Zaki menyayangkan kejadian tersebut.
Menurut Zaki, kecelakaan pada Minggu petang sekitar pukul 16.25 itu menimpa pikap bermuatan kayu yang disopiri Hadi. Sore itu, dia menerobos palang pintu yang belum tertutup sempurna. Mesin mobil mati tepat di atas rel. Padahal, saat itu, melaju KA Logawa tujuan Jember dari Stasiun Kota Pasuruan menuju Stasiun Bayeman.
Tabrakan keras terjadi. Pikap terseret kereta api hingga sekitar 300 meter. Akibatnya, mobil pikap remuk. Tidak keruan bentuknya. Namun, sopir bernama Hadi sempat melompat dan menyelamatkan diri. Sebaliknya, lokomotif KA Logawa juga rusak.
”Lokomotif kami menjadi tidak siap beroperasi dan harus diganti di stasiun selanjutnya,” jelas Azhar Zaki.
Selain mengganti lokomotif, PT KAI juga harus mengevakuasi bangkai pikap dari rel di atas jembatan. Perlu waktu lebih dari 90 menit. Zaki menegaskan, UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pengendara wajib berhenti begitu palang pintu mulai ditutup.
Masinis kereta api selalu menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang. Tujuannya, para pengguna jalan bisa lebih waspada akan kedatangan kereta api. ”Kami berharap para pengguna jalan mematuhi seluruh rambu di pelintasan sebidang KA dengan jalan raya,” tegas Zaki. (mg/far)