PASURUAN, Radar Bromo – Ini peringatan keras bagi para pengusaha. Jangan pernah meremehkan izin mendirikan bangunan (IMB). Rabu (16/6), Satpol PP menghentikan tiga objek bangunan sekaligus. Alasannya, objek itu dibangun sebelum IMB terbit.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menyatakan, tiga objek bangunan itu sebenarnya sudah dipantau beberapa waktu. Dipastikan, ketiga bangunan berbeda itu tidak ber-IMB. Satpol PP pun bergerak.
Fadholi memastikan pemiliknya sudah diberi peringatan. Penindakan adalah langkah terakhir setelah teguran tidak digubris. ”Fakta di lapangan, pembangunan tetap berjalan,” bebernya.
Apa saja bangunan itu? Tiga objek yang dihentikan, antara lain, tower operator seluler di Bugul Kidul. Selain itu, sebuah gudang di Gadingrejo, dan Perumahan Sevilla di Purworejo.
Menurut dia, tiga objek bangunan tersebut sama-sama belum memiliki IMB. Tapi, sudah ada kegiatan pembangunan di lokasi.
”Perintah Pak Wali Kota jelas dan tegas. Aktivitas pembangunan kami hentikan,” bebernya. Fadholi mengakui, pelanggaran yang ditemukan hanya berkaitan dengan IMB yang belum ada.
Nah, untuk Perumahan Sevilla, sedianya sudah ada dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup). Termasuk amdalalin. Tapi, IMB-nya belum ada. Padahal, IMB akan dikeluarkan jika lahan yang akan dibangun sudah dalam penguasaan pengembang.
Komisaris PT Sevilla Griya Madani Mulyadi mengatakan belum melakukan pembangunan perumahan. Sejauh ini, tahapan yang sudah bergulir hanya pematangan lahan. Untuk menguruk lahan itu hanya disyaratkan ada dokumen UKL-UPL serta amdalalin. ”Itu sudah terpenuhi,” katanya.
Mulyadi juga menerangkan, bukti penguasaan lahan yang akan dibangun perumahan itu sudah ada. Pihaknya sudah memiliki akta jual-beli yang disahkan di depan notaris. Akta itu juga yang dijadikan syarat mengajukan IMB. Sehingga tidak harus berupa sertifikat.
”Yang terpenting ada ikatan perjanjian jual beli. Itu kalau bicara menurut undang-undang,” bebernya.
Mulyadi menambahkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan baru ini disebutkan, pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
”IMB-nya memang masih berproses. Tetapi, per 12 Februari 2021 itu kan sudah dicabut,” kata dia.
Justru, lanjut Mulyadi, pemkot yang harus segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pencabutan IMB dan penentuan penggantinya, PBG. Sehingga peraturan yang diterapkan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
”Kalau legal formalnya sudah dicabut, seharusnya pemda segera menyesuaikan. Kalau masih diterapkan, masak harus menerapkan aturan lama yang sudah dicabut. Logika hukumnya, gimana?” ujar Mulyadi. (tom/far)