27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

CCTV ETLE di Jalan Panglima Sudirman Mulai  Uji Petik Pelanggar

PASURUAN, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota mulai menjajal kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan. Polres juga menerapkan uji petik penindakan terhadap para pelanggar.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya mengatakan, uji petik dilakukan untuk menjajal fungsi perangkat tersebut. Apalagi, sebelumnya, sistem ETLE disinkronisasi dengan data kendaraan dalam basis data Korlantas Polri.

”Sistemnya juga sudah terintegrasi ke Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Polri,” ungkapnya.

Menurut dia, uji petik sudah diterapkan. Beberapa pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE sudah ditindak. Mereka yang melanggar aturan lalu lintas disanksi tilang. Pemberitahuan tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data nomor polisi yang terekam.

Baca Juga:  Angka Stunting di Kab Pasuruan Lebih Rendah dari Provinsi

”Uji petik kami lakukan, terutama dalam kondisi tertentu, seperti saat hujan deras dan malam hari. Untuk menguji efektivitas perangkat,” ungkapnya.

Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran selama uji petik. Di antaranya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Kemudian, pengemudi mobil yang tidak pakai sabuk pengaman. Termasuk, pelanggaran markah jalan, rambu-rambu, batas kecepatan, dan melawan arus.

”Saat ini kami juga terus sosialisasi,” pungkasnya. (tom/far)

PASURUAN, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota mulai menjajal kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan. Polres juga menerapkan uji petik penindakan terhadap para pelanggar.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya mengatakan, uji petik dilakukan untuk menjajal fungsi perangkat tersebut. Apalagi, sebelumnya, sistem ETLE disinkronisasi dengan data kendaraan dalam basis data Korlantas Polri.

”Sistemnya juga sudah terintegrasi ke Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Polri,” ungkapnya.

Menurut dia, uji petik sudah diterapkan. Beberapa pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE sudah ditindak. Mereka yang melanggar aturan lalu lintas disanksi tilang. Pemberitahuan tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data nomor polisi yang terekam.

Baca Juga:  Langgar Aturan Masuk Jalan Raya, Tujuh Betor Ditilang dan Disita

”Uji petik kami lakukan, terutama dalam kondisi tertentu, seperti saat hujan deras dan malam hari. Untuk menguji efektivitas perangkat,” ungkapnya.

Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran selama uji petik. Di antaranya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Kemudian, pengemudi mobil yang tidak pakai sabuk pengaman. Termasuk, pelanggaran markah jalan, rambu-rambu, batas kecepatan, dan melawan arus.

”Saat ini kami juga terus sosialisasi,” pungkasnya. (tom/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru