27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

15 Pejabat di Kab Pasuruan Belum Setor LHKPN

PASURUAN, Radar Bromo – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir 31 Maret. Di Kabupaten Pasuruan, tercatat masih ada 15 pejabat yang laporannya belum masuk.

Tercatat, ada 115 orang yang wajib melapor di Kabupaten Pasuruan. Antara lain, kepala daerah, kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bagian, dan pejabat BUMD.

Dan, hingga Kamis (16/3), tercatat 100 pejabat sudah melapor atau sudah masuk laporannya. Sisanya 15 orang masih dalam proses melaporkan.

“Yang wajib melapor itu ada 115 pejabat. Yang sudah selesai laporannya ada 100 pejabat,” terang Kabid Penilaian Kinerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Defi Nilam.

Penyampaian LHKPN sendiri ditenggat sampai 31 Maret. Sebanyak 15 pejabat yang belum melapor itu, kini dalam proses pelaporan.

Baca Juga:  Ada Wabah Korona, Hapus Denda Pajak Daerah di Kab Pasuruan

Ia mengaku, pejabat Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya rutin menyampaikan LHKPN. Tidak ada yang melanggar kewajiban itu.

“Laporan setiap tahun rutin. Dan tidak ada yang sampai melebihi batas waktu yang ditentukan. Setiap tahun juga seratus persen laporannya,” ungkapnya.

PASURUAN, Radar Bromo – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir 31 Maret. Di Kabupaten Pasuruan, tercatat masih ada 15 pejabat yang laporannya belum masuk.

Tercatat, ada 115 orang yang wajib melapor di Kabupaten Pasuruan. Antara lain, kepala daerah, kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bagian, dan pejabat BUMD.

Dan, hingga Kamis (16/3), tercatat 100 pejabat sudah melapor atau sudah masuk laporannya. Sisanya 15 orang masih dalam proses melaporkan.

“Yang wajib melapor itu ada 115 pejabat. Yang sudah selesai laporannya ada 100 pejabat,” terang Kabid Penilaian Kinerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Defi Nilam.

Penyampaian LHKPN sendiri ditenggat sampai 31 Maret. Sebanyak 15 pejabat yang belum melapor itu, kini dalam proses pelaporan.

Baca Juga:  Rp 170 Juta untuk Perbaikan Taman di Kabupaten Pasuruan

Ia mengaku, pejabat Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya rutin menyampaikan LHKPN. Tidak ada yang melanggar kewajiban itu.

“Laporan setiap tahun rutin. Dan tidak ada yang sampai melebihi batas waktu yang ditentukan. Setiap tahun juga seratus persen laporannya,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru