23.7 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Kenaikan Retribusi Pasar Dinilai tanpa Kajian, Dewan Sarankan Tak Dipaksakan

PASURUAN, Radar Bromo – Polemik kenaikan retribusi pasar di Kota Pasuruan, terus bergulir. Senin (16/1), Komisi II DPRD Kota Pasuruan mengklarifikasinya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Soemarjono mengatakan, pihaknya perlu merespons penolakan pedagang pasar terkait kenaikan tarif retribusi. Sebab, ketika kebijakan itu diterapkan awal tahun lalu, langsung menuai kontra. “Kami ingin tahu risalahnya seperti apa,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah menjelaskan, besaran tarif retribusi pasar terakhir ditetapkan melalui Perda Nomor 9/2011. Selama ini belum pernah ada perhatian terhadap retribusi. Padahal, seharusnya tiga tahun sekali besaran retribusi bisa ditinjau ulang. “Makanya tahun ini ada kenaikan untuk menyumbang PAD yang lebih besar,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Pasuruan Tunggu Pedoman Santunan Kematian

Naiknya tarif retribusi pasar ditetapkan dalam Perwali Nomor 69/2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Namun, proyeksi kenaikannya tidak datang tiba-tiba. “Sudah diproyeksikan sejak akhir 2021,” ujarnya.

Disperindag mulai memformulasikan besaran kenaikan retribusi untuk tahun ini. Kenaikannya masih berkisar antara 10 sampai 20 persen dari tarif lama. Sebelum didok, usulan itu dibahas melalui tim yang melibatkan beberapa perangkat daerah.

Pedagang Pasar di Kota Pasuruan Protes Retribusi Naik Tanpa Sosialisasi

PASURUAN, Radar Bromo – Polemik kenaikan retribusi pasar di Kota Pasuruan, terus bergulir. Senin (16/1), Komisi II DPRD Kota Pasuruan mengklarifikasinya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Soemarjono mengatakan, pihaknya perlu merespons penolakan pedagang pasar terkait kenaikan tarif retribusi. Sebab, ketika kebijakan itu diterapkan awal tahun lalu, langsung menuai kontra. “Kami ingin tahu risalahnya seperti apa,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah menjelaskan, besaran tarif retribusi pasar terakhir ditetapkan melalui Perda Nomor 9/2011. Selama ini belum pernah ada perhatian terhadap retribusi. Padahal, seharusnya tiga tahun sekali besaran retribusi bisa ditinjau ulang. “Makanya tahun ini ada kenaikan untuk menyumbang PAD yang lebih besar,” katanya.

Baca Juga:  Delapan Bulan, BPBD Kota Pasuruan Tangani 27 Kebakaran

Naiknya tarif retribusi pasar ditetapkan dalam Perwali Nomor 69/2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Namun, proyeksi kenaikannya tidak datang tiba-tiba. “Sudah diproyeksikan sejak akhir 2021,” ujarnya.

Disperindag mulai memformulasikan besaran kenaikan retribusi untuk tahun ini. Kenaikannya masih berkisar antara 10 sampai 20 persen dari tarif lama. Sebelum didok, usulan itu dibahas melalui tim yang melibatkan beberapa perangkat daerah.

Pedagang Pasar di Kota Pasuruan Protes Retribusi Naik Tanpa Sosialisasi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru