PASURUAN, Radar Bromo – Polemik kenaikan retribusi pasar di Kota Pasuruan, terus bergulir. Senin (16/1), Komisi II DPRD Kota Pasuruan mengklarifikasinya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag).
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Soemarjono mengatakan, pihaknya perlu merespons penolakan pedagang pasar terkait kenaikan tarif retribusi. Sebab, ketika kebijakan itu diterapkan awal tahun lalu, langsung menuai kontra. “Kami ingin tahu risalahnya seperti apa,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah menjelaskan, besaran tarif retribusi pasar terakhir ditetapkan melalui Perda Nomor 9/2011. Selama ini belum pernah ada perhatian terhadap retribusi. Padahal, seharusnya tiga tahun sekali besaran retribusi bisa ditinjau ulang. “Makanya tahun ini ada kenaikan untuk menyumbang PAD yang lebih besar,” katanya.
Naiknya tarif retribusi pasar ditetapkan dalam Perwali Nomor 69/2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Namun, proyeksi kenaikannya tidak datang tiba-tiba. “Sudah diproyeksikan sejak akhir 2021,” ujarnya.
Disperindag mulai memformulasikan besaran kenaikan retribusi untuk tahun ini. Kenaikannya masih berkisar antara 10 sampai 20 persen dari tarif lama. Sebelum didok, usulan itu dibahas melalui tim yang melibatkan beberapa perangkat daerah.
Pedagang Pasar di Kota Pasuruan Protes Retribusi Naik Tanpa Sosialisasi