BANGIL, Radar Bromo – Keberadaan tambang di Kabupaten Pasuruan tengah jadi sorotan. Ditengarai aksi tambang ilegal kian marak. Lemahnya pengawasan ditengarai jadi pemicunya.
Dari temuan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), ada setidaknya 78 aktivitas penambangan yang ditengarai ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Disebut ilegal lantaran tidak memiliki perizinan lengkap. Mulai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Operasional Produksi, dan beberapa perizinan yang dibutuhkan lainnya. Namun, pengerukan dan penjualan hasil tambang terus dilakukan.
“Kami menemukan ada 78 tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Jumlah itu bisa saja lebih banyak dibandingkan data yang kami miliki,” kata Asyari, anggota Portal yang juga Ketua GMBI Kabupaten Pasuruan.
Asyari memang tak membeberkan jumlah tambang legal di Kabupaten Pasuruan. Namun, jumlahnya sangatlah minim. Hanya sekitar 24 titik.
Banyaknya tambang ilegal ini harusnya disikapi oleh pemerintah daerah. Karena, dampaknya sangatlah besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan sangat luar biasa imbas penambangan liar tersebut.
Hal yang memilukan lagi, jumlah tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan menjadi yang tertinggi di Jatim. Dari 578 tambang ilegal yang ada di Jatim, 78 di antaranya ada di Kabupaten Pasuruan.
“Kami memperoleh data tersebut dari ESDM dan hasil investigasi yang kami lakukan,” bebernya.