PASURUAN, Radar Bromo – Pemerintah Kota Pasuruan tetap menganggarkan bantuan keuangan senilai Rp 557.855.100 untuk partai politik pemilik kursi di DPRD. Setiap tahun bantuan keuangan tersebut dicairkan. Ada sembilan partai politik yang menerimanya. Di tahun ini ‘jatah’ partai politik tersebut dipastikan tak bertambah.
Plt Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Pasuruan Hardi Utoyo menerangkan, tidak bertambahnya ‘jatah’ parpol karena nilai bantuan per suara juga tidak berubah. Setiap suara sah parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD dihargai senilai Rp 4.860. Nilai bantuan itu yang kemudian dikalikan dengan perolehan suara masing-masing parpol pemilik kursi di ‘gedung utara’.
“Tahun ini tidak ada perubahan besaran nilai bantuan. Belum ada penambahan. Jadi bantuan keuangan parpol masih sama dengan tahun lalu,” beber Hardi.
Dia menjelaskan, bantuan keuangan yang diterima parpol mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu 2019. Sehingga total anggaran yang dialokasikan Pemkot Pasuruan dalam APBD tahun ini sebesar Rp 557.855.100. Dana itu nantinya akan didistribusikan ke sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Partai Kebangkitan Bangsa yang meraup 28.562 suara tentu saja menjadi penerima bantuan keuangan terbanyak. Sementara Partai Persatuan Pembangunan dengan 3.825 suara menerima bantuan paling sedikit, sekitar Rp 18 juta.
“Pencairan untuk tahun ini akan diproses setelah pemeriksaan LPj bantuan keuangan 2021 selesai,” kata Hardi.