PASURUAN, Radar Bromo – Beragam persoalan ketenagakerjaan masih terjadi. Selama semester pertama 2022 ini, tercatat ada 31 kasus ketenagakerjaan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kabupaten Pasuruan. Yang mendominasi adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, kasus ketenagakerjaan di kota industri ini mencapai 31 perkara. Masing-masing 17 kasus PHK, 11 kasus hak-hak karyawan, dan 3 kasus kepentingan.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Nurul Huda melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Pasuruan Imam Ghozali mengatakan, kasus ketenagakerjaan yang ditangani Disnaker memang beragam. Namun, ada tiga kategori. Ada permasalahan hak, PHK, dan kepentingan.
Ghozali menjelaskan, yang paling banyak terjadi adalah masalah PHK. Tercatat, 17 kasus masuk pada semester pertama ini. Kasus PHK ini juga bermacam-macam. Misalnya, hak-hak yang tidak bisa diterima pekerja. ”Sehingga perlu mediasi di Disnaker,” katanya.
Dia menambahkan, ada sebagian kasus yang sudah selesai ditangani. Totalnya 20 perkara. Rekomendasinya adalah anjuran. Satu di antaranya selesai dengan keterangan perjanjian bersama. Adapun sisanya masih tahap mediasi.
”Yang masih dalam mediasi ada 10 kasus. Ada tiga jenis. Hak PHK dan kepentingan,” tandasnya.
Ghozali menjelaskan, keterlibatan Disnaker bersifat sebagai mediator dengan mendatangkan karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan. Disnaker juga hanya memfasilitasi. Namun, jika tetap tidak ada kesepakatan dan Disnaker sudah memberikan anjuran dari mediator, terserah tenaga kerja atau perusahaan. ”Jika masih tidak sepakat, bisa melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya,” jelasnya. (sid/far)
Masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan
PHK 17
Hak karyawan 11
Kepentingan 3
Jumlah 31 kasus
Selesai 20
Sumber: Disnaker Kabupaten Pasuruan