PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota tak berhenti menindak becak motor yang ada di wilayahnya. Selama Februari saja, sebanyak 39 betor itu ditindak.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra melalui Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, berdasarkan data selama Februari – 15 Maret ada 39 betor yang telah ditindak. Ada yang diberi peringatan hingga tilang.
Penindakan bukan hanya dari pihaknya. Tapi, juga ada dari pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan. Pihaknya hanya menindak becak bertenaga mesin motor. Sedangkan betor yang bertenaga mesin diesel ditindak oleh Dishub.”Kami akan terus menindak. Sesuai dengan rapat bersama seminggu sekali kami lakukan penindakan,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, bahwa betor bukanlah angkutan barang atau orang. Pasalnya betor tak terdaftar. Sehingga, ketika ada kejadian seperti kecelakaan maka pemerintah tak akan menanggungnya. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk pintar dalam memilih moda transportasi. (sid/fun)